jpnn.com, LUWU - Personel Satreskoba Polres Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II-B Luwuk pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaku, Nirawana alias Nua, 31, merupakan seorang ibu rumah tangga.
BACA JUGA: Tukang Badut Keliling Itu Terpaksa Jualan Sabu-Sabu
Pelaku diringkus tepat di warung samping Lapas Kelas II-B Luwuk, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 3 ons.
BACA JUGA: Jarang Keluar Rumah, Ternyata Begini Kelakuan Lu Tong!
Kasubbaghumas Polres Banggai AKP Wiratno Apit mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan yang masuk ke Kasatnarkoba Polres Banggai.
Saat itu, disebutkan ada seseorang yang hendak memasukkan sabu-sabu ke penjara. Serbuk haram tersebut dikemas dalam bungkus wafer.
BACA JUGA: Janda Salah Terima Titipan Dari Abang, Kena Deh
Tidak ingin kecolongan, polisi segera melakukan pengintaian.
Akhirnya, tim mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di sebuah kios dekat lapas.
Polisi lalu bergerak dan menggeledah pelaku. Hasilnya, enam paket sabu-sabu ditemukan dari tangan pelaku. (awi/JPG/c6/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaka Jual Sabu-Sabu ke Pasien Rehab
Redaktur : Tim Redaksi