jpnn.com, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang menangkap Sulkan (40) setelah mencoba menjebak Wiwin, janda asal Candironggo, Singosari.
Dia menjebak Wiwin dengan menitipkan sabu-sabu.
BACA JUGA: Kaka Jual Sabu-Sabu ke Pasien Rehab
Sulkan tadinya menyembunyikan narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Pasuruan.
Barang yang didapatkan dari Pasuruan ini sebanyak tiga poket dengan berat 0,8 gram seharga Rp 1,2 juta itu.
BACA JUGA: Gagal Bisnis, Pilih Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Dia lalu menitipkannya pada Wiwin. Ternyata cara itu diketahui polisi.
“Dari penangkapan Wiwin inilah, Sulkan bisa diringkus,” ujar Iptu Suryadi, KBO Satresnarkoba Polres Malang.
BACA JUGA: Nekat Banget Transaksi Sabu-Sabu di Area Rumah Sakit
Sulkan mengaku, sudah tujuh tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menambah stamina dalam bekerja.
Dia menyuplai sabu-sabu kepada pengedar di sekitar Singosari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salut! Petugas Bandara Tolak Suap dari Pengedar Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia