jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar menyayangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memanggil kliennya untuk hadir di sidang pembacaan dakwaan.
Dia mengungkapkan bahwa kliennya baru diberitahu soal persidangan pada 13 Mei 2022.
BACA JUGA: Siap-siap, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir
Saat itu, pihak kejaksaan mengirimkan surat panggilan kepada Nirina Zubir untuk bersaksi di persidangan pada Selasa (17/5).
"Saat kami sampai di persidangan kami telusuri lewat sistem pengurusan perkara di PN Jakarta Barat dan di situ kami juga baru tahu ternyata sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan pada 12 April 2022," ujar Ruben Siregar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Dia pun mengaku terkejut lantaran tak ada pemberitahuan soal sidang dengan agenda dakwaan itu.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saya Yakin Dia Tidak Bergerak Sendiri
Terlebih keluarga Nirina Zubir merupakan pihak korban yang dirugikan atas perkata tersebut.
"Nah, betapa kagetnya kami sebagai praktisi hukum, kami tidak diberi tahulah untuk hadir di sidang pembacaan dakwa 12 April, padahal kami adalah pihak yang mengalami kerugian langsung," ucap Ruben.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Juwita Bahar Bongkar Urusan Ranjang, Nirina Zubir Memohon Doa
Walaupun Nirina Zubir tak wajib hadir di sidang perdana, tetapi menurut Ruben, kliennya memang tak ingin absen di tiap persidangan.
"Cuma, kan, saya sudah ngomong ke klien harusnya kami diundang karena kami pihak yang berkenaan langsung, mengalami kerugian langsung dari terdakwa yang sedang disidangkan," tutut Ruben.
Hingga kini, pihak pemain film Paranoia itu tak tahu dakwaan apa yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada para terdakwa kasus mafia tanah.
"Jadi, kami enggak tahu didakwa dengan pasal berapa, iya, kan, apakah ada subsisernya, primernya, adakah pencucian uangnya," kata Ruben Siregar.
Sebelumnya, Nirina Zubir melaporkan asisten ibundanya, Riri Khasmita beserta suami ke Polda Metro Jaya atas dugaan mafia tanah.
Diduga, Riri Khasmita bersama rekannya menggelapkan enam aset berupa surat tanah. Akibatnya, Nirina Zubir dan keluarga merugi hingga Rp 17 miliar. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nirina Zubir Berharap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihukum Seberat-beratnya!
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita