jpnn.com - JAKARTA - Rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung, Senin (21/7) malam terpaksa ditunda. Penyebabnya, ada permasalahan cukup rumit di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Perdebatan ini berawal saat KPU membacakan catatan kejadian khusus dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumut.
BACA JUGA: Tak Ingin Bebani Aparat, Kawan Jokowi tak Akan Turun ke Jalan
Berdasarkan temuan Panwaslu Nisel, di DPT ternyata ada yang sudah meninggal dan sudah pindah domisili di daerah lain. Karena itu ditemukan adanya ketidakwajaran.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, mengatakan, 8 hari sebelum pilpres dilaksanakan anggota KPU Nisel diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Praktis pelaksana merupakan orang baru. Meski begitu KPU tetap bekerja secara maksimal.
BACA JUGA: Terus Bermanuver, Prabowo-Hatta Dianggap Tak Siap Kalah
Banurea membenarkan KPU Nisel benar sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu agar melaksanakan penghitungan suara ulang terhadap sejumlah TPS.
Surat diterima tanggal 15 Juli, dan KPU Nisel sudah merencanakan menggelar rapat pleno di tingkat Kabupaten pada 16 Juli.
"Jadi rekomendasi sudah coba diupayakan untuk dilaksanakan. Tapi karena berbagai kondisi, sehingga belum bisa dilaksanakan,” katanya.
BACA JUGA: Gandeng Imigrasi, Polri Segera Usir 56 WNA Penipu via Telepon
Penjelasan ini tidak memuaskan saksi pasangan calon presiden nomor urut 1, Habiburokhman. Ia bahkan kembali memertanyakan apa yang disebut dengan situasi politik lokal.
Akibatnya perdebatan panjang terus berlangsung sepanjang dua jam lebih hanya untuk pembahasan Provinsi Sumut. Perdebatan akhirnya selesai setelah KPU memutuskan untuk menunda pembahasan Sumut.
"Jadi kita pending lagi, besok akan dibahas. Selesai pertemuan malam ini, KPU dan Bawaslu akan bertemu membicarakan Sumut. Supaya waktunya produktif,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik menengani perdebatan.
Atas usulan tersebut, saksi pasangan calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla, Arief Wibowo, mencoba mengusulkan agar pending hanya 15 menit.
“KPU-Bawaslu berbicara dulu, masalah apa sebenarnya. Ada masalah politik massif, apa mau kita tangkap orang tiga kecamatan karena politik uang?” katanya.
Namun akhirnya penundaan tetap dilakukan hingga Selasa. Karena menurut Husni, ia mendapat informasi jika terjadi kendala teknis di IT KPU. Sehingga jika sidang ditunda, maka paling tidak harus peralatan harus diistirahatkan selama 30 menit.
"Kalau diistirahatkan 30 menit, itu sudah masuk hari Selasa. Jadi kita berpikiran untuk menyelesaikan pembahasan provinsi lain terlebih dahulu untuk menghemat waktu. Tapi nanti pembahasannya hanya khusus untuk Nias Selatan saja," ujar Husni. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Sholah Sarankan Prabowo dan Jokowi Sampaikan Pidato Menenangkan
Redaktur : Tim Redaksi