jpnn.com - JAKARTA - Anggotan Pansus Pelindo II DPR Moh. Nizar Zahro menemukan dugaan ketidakpatuhan PT Pelindo II di bawah kepemimpinan Direktur Utama RJ Lino terhadap UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
Hal itu berkaitan proses perpanjangan konsesi Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada Hutchison Port Holdings (HPH).
BACA JUGA: Putusan MA soal IM2 Preseden Buruk Kepastian Hukum
Dugaan ini dikuatkan dengan adanya surat dua Menteri Perhubungan kepada Menteri BUMN. Yakni surat bernomor HK.201/3/4-phb tahun 2014 ditandatangani Menhub EE Mangindaan. Selain itu, ada surat nomor Al.107/ 175-phb tahun 2015 ditanda tangani Menhub Ignasius Jonan.
Dua surat tersebut saling menguatkan agar Pelindo I, II, III dam IV melakukan perjanjian konsesi dengan penyelenggara pelabuhan atau otoritas pelabuhan di bawah Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Sebelum ke Tokyo, Ketua DPR Disambangi Dubes Jepang
"Poinnya, kalau sudah melaksanakan perjanjian konsesi, Pelindo II bisa memberikan pemasukan ke Kemenhub berupa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sesuai besaran yang telah ditetapkan 2,5 persen dari laba kotor," kata Nizar, Kamis (5/11).
Menurut Nizar, hal itu sudah dilakukan di pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, yang dioperasikan Pelindo III (pemilik 98 persen saham).
BACA JUGA: SE Kapolri tak Boleh Ditunggangi Kepentingan Penguasa
"Ini dilakukan oleh pihak Pelindo III. Kenapa Pelindo II tidak patuh. Surat di atas di tanda tangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan tertanggal 18 September 2014. Disusul surat kedua yang ditanda tangani Menhub Jonan," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Kader Golkar Mulai Frustrasi
Redaktur : Tim Redaksi