jpnn.com - JAKARTA - Ketua komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmo merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.
"Putusan MA terhadap IM2 menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dan perkembangan industri telekomunikasi," kata Mahfudz, Kamis (5/11).
BACA JUGA: Sebelum ke Tokyo, Ketua DPR Disambangi Dubes Jepang
Menurut Mahfudz, pemerintah sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam kerjasama penggunaan frekuensi 3G antara Indosat dan IM2. Sesuai aturan, kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi menjadi tanggung jawab Indosat.
"Ada perbedaan tafsir hukum antara pemerintah dengan lembaga yudikatif. Ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. Selain itu putusan hukum atas kasus IM2 juga meresahkan kalangan industri telekomunikasi yang makin berkembang dan memungkinkan skema kerjasama antara pengelola infrastruktur dengan pengelola jasa bidang telekomunikasi," jelasnya.
BACA JUGA: SE Kapolri tak Boleh Ditunggangi Kepentingan Penguasa
Dia menambahkan, kasus IM2 juga berdampak pada riskannya ide model multiplexing yang diusulkan pemerintah dalam RUU Penyiaran.
"Ini pola kerjasama yang mirip antara Indosat dan IM2. Kasus ini membuat semakin mendesak revisi UU Telekomunikasi agar mampu menegaskan aturan yang selama ini bisa multitafsir," pungkas politikus PKS itu. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Gawat! Kader Golkar Mulai Frustrasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi Pilkada Calon Tunggal di Daerah Ini Belum Maksimal
Redaktur : Tim Redaksi