JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBBBesaran NJOPTKP dinaikkan dari maksimal Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta yang akan mulai berlaku 1 Januari 2012
BACA JUGA: Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikkan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi mengungkapkan, pemerintah menetapkan penyesuaian NJOPTKP-PBB melalui Peraturan Menteri Keuangan No 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011.”Penyesuaian besaran NJOPTKP ini dilakukan seiring dengan perkembangan, ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak,” jelas Yudi dalam keterangan resminya, Rabu (4/5).
NJOPTKP untuk setiap wajib pajak berdasarkan PMK itu ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 24 juta
Nilai tersebut naik 100 persen jika dibandingkan dengan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan PBB, yang sebelumnya ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12 juta untuk setiap wajib pajak.
Penetapan PMK itu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) UU No 12/1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No 12/ 1994
BACA JUGA: Biaya Konsultan Proyek Pemerintah Perlu Ditinjau Ulang
“Dengan berlakunya PMK No 67/PMK.03/2011 ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya, tetap menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam KMK No 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan PBB,” ujar YudiBACA JUGA: Kiriman Uang TKI Capai USD 7 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Mafia, Dirjen Pajak Powerless
Redaktur : Tim Redaksi