jpnn.com, JAKARTA - Jangan pernah ada pihak-pihak tertentu yang ingin memutarbalikkan sejarah, dengan melarang pemutaran film G30S/PKI. Bahkan rakyat dan TNI perlu menonton kembali film tersebut.
"Saya kira penting sekali TNI dan rakyat Indonesia untuk menonton film tersebut. Dengan tujuan utama adalah untuk mengenal perjalanan sejarah bangsa ini,” kata Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan dan intelijen, Abdul Kharis Almasyhari, kepada INDOPOS (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Ingat, Fadli Zon Pernah Ziarahi Kuburan Bapak Komunisme
Dikatakan, rakyat dan TNI tidak boleh lengah terhadap gerakan ini, meski sebagian pihak menyatakan bahwa ajaran komunisme sudah tidak laku di negeri ini.
"Saya kira waspada itu perlu. Karena sejarah membuktikan bahwa kita tidak boleh lengah atas gerakan PKI ini," terangnya.
BACA JUGA: Bicarakan Film G30S/PKI, Hasto Dorong Rekonsiliasi
Lalu, apakah seluruh prajurit TNI perlu diwajibkan nonton film G30S/PKI seperti saat kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo? Kharis pun menjawab hal itu tidak diperlukan.
"Saya sebut penting untuk ditonton TNI. Tapi tidak perlu diwajibkan," ucap politisi PKS ini.
BACA JUGA: Semoga Panglima TNI Tak Terprovokasi Gatot soal G30S/PKI
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menilai, film G30S/PKI sangat baik untuk kembali dintonton oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Pemutaran film sejarah ya baik-baik saja lah. Bagus lagi nobarnya diselingi juga dengan diskusi tentang gestapu tersebut," ucapnya kepada INDOPOS.
Bahkan, bagi rakyat yang mengaku Pancasilais, kata Hanafi, film tersebut sangat bagus untuk meningkatkan rasa nasionalisme. "Mereka yang mengaku pancasilais pasti gandrung dengan pemutaran film tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, jika rakyat dilarang, malah makin membuat penasaran. "Jadi tak perlu ada yang ditakuti. Makin dilarang malah makin dicari," imbuhnya. (dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Eks Menteri di Kubu Prabowo Penyetop Film G30S/PKI
Redaktur & Reporter : Soetomo