jpnn.com - JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi Susi Tur Andayani belum selesai membuat nota pembelaan atau pledoi. Karena itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda persidangan Susi.
"Kebetulan pledoi kami belum siap yang mulia jadi kami minta waktu ditunda satu minggu," kata penasihat hukum Susi Rizal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5).
BACA JUGA: Inilah Sejumlah Nama yang Berpeluang Gantikan SDA
Namun demikian, permohonan menunda sidang untuk satu minggu itu tidak dipenuhi karena hakim akan mengikuti pelatihan. Sidang pun akhirnya ditunda hingga 9 Juni 2014.
"Kami tunda tanggal 9, dengan catatan kalau terdakwa dan penasihat hukum tidak bisa mengajukan pada tanggal tersebut kami anggap tidak ada pembelaan. Sidang kita tunda pada hari Senin 9 Juni jam 09.00 WIB," kata Hakim Ketua Gosen Butar-Butar.
BACA JUGA: Mutasi Besar-besaran Bakal Terjadi di Kemenag
Seperti diketahui, Susi dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menyatakan Susi yang berprofesi sebagai advokat turut serta menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013 dan uang Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan pada 2010.
Jaksa juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA: Wawan Siap Hadapi Tuntutan
Menurut jaksa, perbuatan Susi dianggap terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam uraian perbuatan yang dibacakan jaksa, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pilkada Lebak 2013.
Susi juga dianggap terbukti menerima uang Rp 500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Uang itu patut diduga supaya Akil mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Menang, Menteri Agama Jatah NU
Redaktur : Tim Redaksi