jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. terhadap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada hari ini (3/1/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Bareskrim Polri tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur dalam menetapkan status tersangka kepada sang emeritus notaris.
BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
Putusan ini juga menegaskan bahwa proses hukum yang diambil oleh pihak kepolisian dalam penetapan tersangka terhadap Wahyudi dianggap tidak sah. Hakim menilai bahwa Bareskrim tidak mengikuti prosedur hukum yang benar dengan mengabaikan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang seharusnya berperan dalam pengawasan etik notaris.
Pembacaan putusan ini disambut gembira oleh sejumlah notaris yang hadir dalam persidangan, khususnya yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang serentak memberikan sorakan riuh sebagai bentuk apresiasi terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA: Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Pada agenda persidangan sebelumnya, ahli hukum perdata, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menjelaskan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda aanmaning tidak dapat dipersepsikan sebagai iktikad buruk atau niat jahat dalam konteks hukum pidana.
Sebaliknya, ia menyebutnya sebagai hak keperdataan yang sah dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan. Pernyataan ini turut diterima dan diamini sebagai pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wahyudi.
BACA JUGA: Pelarian Oknum Notaris Tarmizi SY Berakhir, Dia Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai bahwa penyitaan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran, yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dalam perkara-perkara perdata sebelumnya, dinyatakan tidak sah.
Hakim memerintahkan agar sertifikat tersebut dikembalikan kepada Wahyudi Suyanto sebagai akibat dari penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.Putusan ini memberikan angin segar bagi Wahyudi Suyanto yang sejak lama terjerat dalam proses hukum yang kontroversial terkait status tersangka dan penyitaan sertifikat tersebut.
Yongki M. Siahaan, kuasa hukum dari sang notaris emeritus, menyatakan "Kami mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dan mengamini pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa, di mana tidak ada relevansi atas status klien kami yang sudah emeritus notaris, permasalahan hukum ini sejatinya merupakan ranah hukum privat dan tidak dapat ditarik ke ranah hukum publik," ujarnya Jumat (3/1/2025)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean