Notaris Keluhkan Birokrasi Panjang dan Berbelit di BP Batam

Kamis, 17 Agustus 2017 – 22:31 WIB
Pelayanan terpadu satu pintu BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Kepri, Syaifudin menilai, birokrasi yang panjang dan berbelit di BP Batam menjadi kesulitan notaris dalam mengurus Izin Peralihan Hak (IPH).

BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolahan Lahan (HPL) yang selalu seolah-olah memiliki hak milik di seluruh pulau Batam sehingga merasa berwenang bertindak apa saja yang dia mau.

BACA JUGA: Kinerja Pemko Batam Terendah Ketiga Nasional, Begini Respons Wawako

"Bahwa HGB dan HPL di Batam menjadi masalah ketika mendekati habis jangka waktunya. Maka ketika pemegang HGB mengajukan perpanjangan tidak kunjung selesai sampai HGB habis," kata dia, Rabu (16/8).

Menurut dia, hal ini tentu sangat beresiko bagi pihak perbankan selaku kreditor pemegang hak tanggungan.

BACA JUGA: Pelayanan Medis Poli Rawat Jalan di RSUD Batam Kembali Normal

"Selain itu ketika mengajukan perpanjangan HGB di Batam, dokumen yang dilampirkan sangat banyak dan prosesnya tidak mudah. Bahkan diantaranya harus melampirkan dokumen yang tidak dimiliki oleh si pemilik," tuturnya.

Diakui Syaifudin, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 40 Tahun 1999 pasal 34 ayat 7 dijelaskan bahwa peralihan jual beli dan hibah terhadap tanah sertifikat HGB di atas HPL harus meminta izin pemegang HPL.

BACA JUGA: Anggaran Dipangkas Banyak Program Batal Dibangun

Di Batam saat ini apabila ada transaksi maka setiap notaris dibuat gamang karena ketika mengurus IPH ke pemegang HPL (BP Batam) harus melampirkan referensi transaksi sebelumnya.

Referebsi yang dimaksud, ketika terjadi peralihan jual beli sebanyak 4 kali misalnya. Maka pemilik (calon penjual) yang mengajukan IPH wajib melampirkan IPH transaksi sebelumnya sembanyak 4 kali juga.

Selain harus melampirkan dokumen yang banyak, jangka waktunya juga tak terukur. "Selain harus melampirkan dokumen yang banyak, jangka waktunya juga tak terukur," sambung Syaifudin.

Khusus Batam, lanjut dia, banyak jaminan belum bersertifikat atau dokumen masih berupa faktur UWTO, gambar PL, SPJ dan Skep.

Namun sudah dipakai agunan tentunya disertai convernote dari notaris yang isinya notaris bersedia mengurus sertifikatnya. Maka ketika sertifikat HGB belum terbit dan bahkan tak bisa terbit karena sesuatu hal dan kredit macet, maka pastilah eksekusinya terhambat.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran pihak debitur sulit untuk dihadirkan kembali untuk menandatangani akta, maka bank sering memaksa notaris untuk membuat Akte Pemberian Hak Tanggungan (APTH) secara anti datum.

Namun yang terjadi sampai saat ini BP Batam tidak menyelenggarakan atau melayani tentang izin untuk pemasangan hak tanggungan bagi HGB yang akan dijaminkan oleh perbankan.

"Inilah kesulitas kami saat ini. Sehingga untuk proses jual beli atau hibah saja dibuat susah," jelasnya. (rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pasien Kecewa dan Pulang dari RSUD Batam, Ternyata Ini Penyebabnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler