Notaris Pemalsu Akta Perusahaan Akhirnya Masuk Hotel Prodeo

Sabtu, 30 Januari 2016 – 08:49 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - PALANGKA RAYA-. Agustri Paruna akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, kemarin (29/1). Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng melimpahkan tersangka beserta barang buktinya (tahap II).

Setiba di Kejari, berkas diterima oleh Happy  selaku jaksa penyidik.  Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya, pihak penyidik Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan dan kini berada di Rumah Tahanan Klas IIA.

BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Diwarnai Protes, Ini Penyebabnya...

Nasib oknum notaris itu lebih beruntung dibanding rekannya Adinata Tupel, ditahan lebih lama di Polda Kalteng sebelum dilimpahkan pada 12 Januari lalu. Keduanya diduga bersama-sama melakukan akta notaris nomor 101 dan 109 perusahaan PT Anugerah Alam Katingan (PT AAK).

“Hari ini kita limpahkan. Memang, tersangka AP tidak kami tahan dan akhirnya saat ini ditahan oleh pihak Kejari,”kata Kasubdit Indagsi AKBP Aris Sandi, melalui pesan singkat, kepada Kalteng Pos (grup JPNN).

BACA JUGA: Komisi VIII Desak Kepolisian Telusuri Gafatar

Beberapa waktu lalu, Adinata Tupel, kepada Kalteng Pos membantah dirinya melakukan pemalsuan akta perusahaan PT Anugerah Alam Katingan (PT AAK). Dalam penjualan saham perusahaan sekitar Rp 3,5 miliar ke investor, dirinya tidak sepeserpun menikmati hasilnya. Padahal, dirinya ikut serta dalam proses penjualan.

“Gak ada saya nerima duit,”katanya.

BACA JUGA: Berangkat ke Kalimantan Bawa Rp 20 juta, Pulang Tinggal Sepatu dan Ember

Menurut Adinata, yang paling menggelikan menurutnya, akta perusahaan yang diduga palsu, adalah perusahaan yang dijual ke investor. “Kan lucu itu, harusnya kan dia terlibat. Kok malah melaporkan,”ungkapnya.(ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Mutasi KTP Eks Gafatar dari Kalbar ke Daerah Asal Sudah Siap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler