Surat Mutasi KTP Eks Gafatar dari Kalbar ke Daerah Asal Sudah Siap

Sabtu, 30 Januari 2016 – 07:32 WIB
pengikut Gafatar yang dievakuasi untuk kembali ke daerah asalnya/ Dok Rakyat Kalbar

jpnn.com - PONTIANAK- Pengikut Gerakan Fajar Nusantara yang dipulangkan ke Jawa ada yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) beberapa kabupaten di Kalbar. Untuk syarat kependudukan, Gubernur Kalbar Cornelis, memastikan sudah mengeluarkan surat mutasi untuk pengikut Gafatar tersebut ke daerah asalnya.

“Mereka tetap kami kembalikan ke Jawa. Sudah dikeluarkan surat pindahnya,” ujar Cornelis seusai pertemuan bersama Komisi VIII DPR, Jumat (29/1) di Kantor Gubernur Kalbar.

BACA JUGA: Waduh.. Oknum Pegawai Salah Satu Mini Market Ternama Sembunyikan Uang Palsu

Cornelis membenarkan ada pengikut Gafatar asal Jawa yang memiliki KTP domisili Kalbar. Tetapi KTP tersebut diperoleh dengan cara menyalahi prosedur. “Mereka ada yang memiliki KTP Mempawah. Landak juga ada. Bupati sudah mengeluarkan surat mutasi untuk mereka,” jelas Cornelis.

Cornelis mengingatkan agar kepala desa dan camat lebih berhati-hati kedepannya dalam menerima warga yang pindah ke wilayahnya. Prosedur perpindahan penduduk harus sesuai prosedur dan berdasarkan undang undang. 

BACA JUGA: PDAM Akhirnya Cabut Segel di Rumah Jokowi

Jika kepala desa terindikasi banyak menyalahi aturan dalam mengurus administrasi kependudukan, lebih baik diberhentikan dari jabatannya.

Saat ini banyak dukungan masyarakat kepada Cornelis berkenaan dengan pemulangan Gafatar dari Kalbar ke daerah asalnya. Dukungan ini disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial. 

BACA JUGA: Kirim Narkoba via Paket, Terendus Polisi, Akhirnya....

Cornelis pun berterima kasih atas dukungan itu. Baginya terpenting adalah menjaga rakyat Kalbar. Hal ini mengingat telah terjadi beberapa kali kerusuhan di sini. 

“Kalau sampai ada kerusuhan dan ditangani pakai senjata, korbannya juga rakyat Kalbar,” tegas Dia. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukarela, Masyarakat Sambas Serahkan Senpi Rakitan dan Muhandak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler