jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Agam Tirto Buwono The melaporkan Notaris senior di Kota Bekasi Ambiati SH ke Polda Metro Jaya.
Selain Ambiati, Agam juga melaporkan dua orang lagi, yakni Betty Yuniarsih dan Hong Kah Ing.
BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
Laporan Agam ini tercatat dengan Nomor: LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya Tertanggal 18 Desember 2024.
Agam dalam laporannya menyebutkan bahwa Ambiati diduga membuat akta Nomor 34 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013.
BACA JUGA: Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Di dalam surat kuasa khusus tersebut menggunakan keterangan palsu yang membubuhkan materai tempel yang diterbitkan Dirjen Pajak pada tahun 2016.
Kuasa Hukum Agam Tirto Buwono The, M Mahfuz Abdullah mengatakan akibat pemalsuan keterangan dalam akta tersebut, kliennya akhirnya kehilangan saham pada perusahaan.
BACA JUGA: Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
Mahfuz juga memastikan kliennya, Agam tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa “khusus” kepada Betty Yuniarsih untuk digunakan dalam membuat akta kepada Notaris Ambiati.
“Klien kami, Bapak Agam Tirto Buwono tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada/ atas nama Betty Yuniarsih selaku Office Manager PT Greenworld Resources, apalagi memindahkan saham seperti yang tercantum dalam surat kuasa tersebut. Setelah kami telusuri, ternyata surat tersebut bertanggal 8 Juli 2013, tetapi membubuhkan materai tempel yang baru diterbitkan oleh Dirjen Pajak pada tanggal 08 September 2016. Jadi, sangat jelas pemalsuannya,” kata M Mahfuz Abdullah di kantornya, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Menurut Mahfuz, dalam Akta Nomor 34 yang dibuat Notaris Ambiati, tercantum tanggal pembuatan pada 18 Februari 2014 dengan mendasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2013 tersebut dengan materai tempel diterbitkan tahun 2016.
“Dalam Akta Nomor 34 itulah terlapor Betty Yuniarsih selaku Pihak Pertama melakukan jual beli saham PT Teknik Alum Servis (TAS) kepada Hong Kah Ing selaku Pihak Kedua,” ujar Mahfuz.
Para terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yaitu Pasal 263 tentang pemalsuan dan atau Pasal 266 tentang pemidanaan pelaku yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta palsu, Pasal 372 tentang penggelapan.
Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfuz menyayangkan data keterangan palsu pada akta palsu tersebut, PT TAS dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura atau Singapore Exchange (SGX).
“Jadi, Singapore Exchange kecolongan, ada perusahaan melakukan IPO dengan data palsu, menyedihkan sekali kan. Kalau ini terbuka ke publik tentu akan mengganggu reputasi SGX sebagai sebuah Lembaga pasar modal terkemuka di Asia, bahkan terkemuka di dunia, kecolongan oleh dugaan pemalsuan data,” pungkas Mahfuz.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari