JAKARTA - Kejanggalan dalam pengucuran dana talangan (bail-out) untuk Bank Century, satu demi satu mulai diungkapMantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004-2009, Dradjat H Wibowo, menyatakan bahwa sebenarya ada hal yang belum final saat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat pada Jumat, 21 November 2008 untuk memutuskan pengambilalihan Bank Century.
Menurut politisi Partai Amnat Nasional (PAN) itu, ternyata ada dua pihak yang meragukan kasus Century akan menimbulkan dampak sistemik
BACA JUGA: Presiden Diminta Evaluasi Kinerja BPN
Ditemui wartawan usai diskusi bertema Di Balik Kelambu Skandal Bank Century di gedung DPD, Rabu (18/11), Dradjat mengungkapkan, dalam rapat KSSK pada hari Jumat, 21 November 2008 mulai pukul 11.00 hingga 05.00, ternyata tidak semua pihak dalam KSSK sepakat soal resiko sistemikDalam salinan notulen rapat bersifat private & confidential yang salinannya beredar di kalangan wartawan, dalam rapat itu, Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa Bank Century telah dinyatakan sebagai bank gagal oleh BI dan ditengarai berdampak sistemik.
Sedangkan Menteri Keuangan berdasarkan notolen rapat itu menilai reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar
BACA JUGA: Komisi III DPR tak Kompak
Menkeu juga mengingatkan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat memunculkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.Namun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak yakin kasus Century bakal beresiko sistemik.
Dalam rapat yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK itu, BKF yang dipimpin Anggito Abimanyu berpendapat bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur
Bapepam-LK juga sependapat dengan BKF Depkeu
BACA JUGA: Jemaah Sengsara, Dirjen Haji Diminta Mundur
Menurut Bappepam-LK, karena ukuran Bank Century tidak besar maka secara finansial tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain sehingga risiko sistemik lebih kepada dampak psikologisDari sisi lain Bapepam LK juga berpendapat, jika bank kecil saja dinyatakan dapat menimbulkan risiko sistemik maka hal itu justru dapat menimbulkan persepsi bahwa perbankan Indonesia sangat rentanSedangkan dari sisi pasar modal, Bapepam LK menganggap kasus Century tidak bersiko stsiemik karena saham bank itu tidak aktif diperdagangnkan.
Anehnya dalam notulen juga tertulis, dalam klarifikasinya BI mengaku sulit untuk mengukur apakah Century dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena dampak berantai sulit diukur secara pastiMenurut BI, yang dapat diukur hanyalah perkiraan biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.
Terkait hal ini, Dradjat menilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menunjukkan sikap untuk menuruti kemauan KSSKDradjat bahkan mempertanyakan mengapa pendapat Bapepam LK dan BKF seolah tidak dianggap dalam proses pengambilan keputusan''Menurut saya, rapat itu tidak konklusif soal pernyataan BI mengenai ancaman sistemik dari kasus Bank CenturyNuansanya justru Bank Century harus diselamatkan,'' ulas Dradjat
Hal itu, kata Dradjat, terlihat dari munculnya pembahasan pasal dalam Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang bisa dipakai untuk menyelamatkan Century. "Harusnya rapat itu terus mencecar analisa BI yang menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu," cetusnya.
Karenanya, Dradjat berharap usulan penggunaan hak angket di DPR bisa berlanjutSebab, katanya, ada mata rantai yang hilang antara pembicaraan dalam awal rapat dan kesimpulan untuk penyelamatan Century"Ada yang terputus, jadi saya harap angket di DPR bisa membuka kotak hitam kalau BPK tidak bisaPublik ingin tahu, apa yang terjadi dalam proses pengambilan kesimpulan," tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... EE Mangindaan-Taufik Effendi Ibarat Ali Bin Ali
Redaktur : Antoni