Noval Ungkap Kondisi Wali Kota Bekasi di Rutan KPK, Konon Ada Kendala Begini

Senin, 17 Januari 2022 – 17:20 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, Noval Al Rasyid mengungkap kondisi kliennya itu di Rutan KPK.

"Baik-baik saja," kata Noval saat dikonfirmasi, Senin (17/1).

BACA JUGA: KPK Sinyalir Harta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak Masuk Akal

Namun, dia menyebut Rahmat Effendi sempat mengalami kendala soal makanan di rutan lembaga antirasuah itu.

"Saya pikir biasa, lah, di tempat yang baru ada kendala. Wajar-wajar saja, tetapi kalau kondisinya baik-baik saja," ujar Noval.

BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan

Dia juga menyampaikan sejauh ini pihak keluarga kliennya sudah bisa berkomunikasi dengan Rahmat Effendi secara daring.

"Kalau ketemu langsung, kan, enggak bisa sekarang," ujar Noval.

BACA JUGA: Terdengar Teriakan Histeris, Anggota TNI Bersimbah Darah, Sempat Berdiri Memegang Dadanya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi.

Tersangka penerima lainnya,, yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka dijerat penyidik KPK dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr1/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler