jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyetujui atau menolak permohonan mantan ketua DPR itu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, banyak hal yang harus dipertimbangkan KPK. "Yang bersangkutan harus bukan pelaku utama," ungkap Tama dalam diskusi bertema Catatan Hitam e-KTP di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).
BACA JUGA: Kuasa Hukum SBY Mencecar, Pengacara Novanto Berkelit
Tama menambahkan, Novanto juga harus membuktikan layak mendapat JC. Jika mantan ketua umum Golkar itu dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya pelaku utama dalam kasus e-KTP, tentu KPK tak akan mengabulkan permohonannya untuk menjadi JC.
"Kalau Novanto tidak bisa menjelaskan itu secara konsisten tentu jadi pertimbangan untuk apa JC diberikan," ujar Tama.
BACA JUGA: Yakinlah, Tak Ada Pertemuan SBY dengan Mirwan soal e-KTP
Dia menambahkan, dalam konteks perkara korupsi tentu ada upaya kuasa hukum menunjukkan bahwa Novanto bukan pelaku utama. Karena itu, sah-sah saja jika kuasa hukum bertanya kepada saksi untuk menggali fakta di persidangan.
"Menurut saya ini menjadi ruang yang tidak bisa ditinggalkan," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Habiburokhman Ngebet KPK Jerat Semua Nama di Dakwaan e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar, Antara Bantahan Andi-Miryam dan Tuduhan Setnov-Nazar
Redaktur : Tim Redaksi