jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak terima pernyataan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin. Apalagi, pernyataan Burhanudin mengenai status pegawai KPK tak jelas sebelum menjadi ASN dilontarkan di depan sidang.
Menurut Novel, pernyataan Burhanudin tersebut merupakan penghinaan terhadap seluruh pegawai KPK lainnya.
BACA JUGA: Mars KPK Buatan Istri Firli Bahuri, Novel Baswedan Tidak Happy
"Saya sebut menghina karena dia mengatakan bahwa pegawai KPK selama ini adalah pegawai yang tidak jelas. Padahal dia Karo Hukum dan dia pasti tahu bahwa pegawai BI dan OJK berstatus sama," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (11/3).
Novel yang saat ini bekerja di Polri itu juga Burhanudin termasuk melecehkan hasil kerja KPK selama ini. Sebab, sebelum disahkan menjadi lembaga negara, kerja-kerja pegawai KPK juga tidak jelas.
BACA JUGA: Eks Pegawai KPK Kembali Gugat Firli Bahuri Cs hingga Jokowi
"Artinya segala dan kewajiban serta tindakan yang dilakukan adalah bermasalah atau tidak jelas?" kata Novel.
Novel mengungkapkan pernyataan Burhanudin itu muncul dalam sidang gugatan perdana pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (10/3).
BACA JUGA: Firli Bahuri Teken Perkom, Novel Baswedan Cs Meski ASN Polri Tak Bisa Masuk KPK
Novel menilai pernyataan Ahmad demikian bisa menjadi permasalahan serius karena dilakukan di hadapan Majelis Hakim PTUN.
"Memang bohongnya Burhan tidak mengubah apa pun. Tetapi berbohong di depan hakim dan di hadapan kami yang paham proses adalah sesuatu yang sangat memalukan," kata Novel. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Istri, Filri Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga