jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi verbalisan dalam persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8).
Tiga saksi verbalisan itu merupakan penyidik di KPK yang namanya disebut oleh saksi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani pada persidangan sebelumnya. Ketiga penyidik itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan. "Hari ini penuntut umum akan menghadirkan tiga penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/3).
BACA JUGA: Hadir di Pesta HUT Agung, Novanto Tak Mau Banyak Bicara
Febri menegaskan, penyidik akan menjelaskan di depan majelis hakim ihwal tuduhan Miryam yang merasa ditekan dan diancam saat diperiksa. Atas alasan itu, Miryam pun mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya.
"Penyidik KPK akan sampaikan keterangan di depan hakim agar kemudian bisa dinilai lebih lanjut terkait alasan pencabutan BAP oleh saksi Miryam," ujar Febri.
BACA JUGA: Saksi Kunci Bancakan Dana e-KTP Mendapat Tekanan?
Febri mengatakan, nanti akan dilihat apakah Miryam akan tetap bertahan dengan pengakuannya di persidangan. "
"Kita lihat apakah saksi Miryam masih akan bertahan di keterangan sebelumnya atau tidak. Masih ada ruang bagi saksi untuk berkata benar dan jujur," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: GMPG Ingin Selamatkan Partai Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Novel Baswedan, Miryam Haryani dan Durian...
Redaktur & Reporter : Boy