Saksi Kunci Bancakan Dana e-KTP Mendapat Tekanan?

Minggu, 26 Maret 2017 – 05:26 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ada indikasi pihak tertentu yang tidak ingin namanya terseret dalam perkara korupsi proyek e-KTP melakukan tekanan terhadap saksi kunci.

Hal itu diendus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah keputusan mengejutkan politikus Partai Hanura Miryam S. Hariyani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan Kamis (23/3).

BACA JUGA: KPK Punya Bukti Kuat Jerat Andi Narogong

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya berupaya memberikan perlindungan terhadap Miryam. Namun, usaha itu belum direspon hingga kemarin.

Kondisi itulah yang menguatkan bila intervensi dari pihak tertentu sudah merasuki para saksi kunci.

BACA JUGA: Usulan Munaslub Bakal Membuat Golkar Pecah Lagi

”Semoga dia (Miryam, Red) segera respon tawaran kami,” ujar Lili kepada Jawa Pos, kemarin (25/3).

Miryam merupakan salah satu saksi sentral dalam kasus bancaan dana proyek e-KTP.

BACA JUGA: Yakinlah, Pesakitan Kasus e-KTP Bakal Bertambah

Mantan anggota komisi II yang sekarang duduk di komisi V DPR itu diduga berperan sebagai pihak yang turut mendistribusikan uang haram ke sejumlah anggota dewan.

Sayang, saat dimintai kesaksian di persidangan, perempuan berkacamata itu justru mencabut keterangannya yang terangkum dalam BAP.

Keputusan mendadak tersebut disesalkan banyak pihak. Terutama jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasehat hukum (PH) terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sebab, rangkaian peristiwa kasus korupsi yang diduga melibatkan kelompok legislatif menjadi terputus. Hal itulah yang merugikan jaksa dan pihak terdakwa.

Lili mengatakan, pihaknya menawarkan perlindungan terhadap saksi sesuai dengan ketentuan.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah saksi tersebut mendapat tekanan dari pihak tertentu atau tidak.

Bila hal itu tidak diketahui, dikhawatirkan berdampak pada kesaksian yang diberikan dalam persidangan.

”Akhirnya juga sulit dipastikan, apakah saksi ditekan atau tidak,” ujarnya.

Bukan hanya Miryam, indikasi adanya intervensi juga diduga mempengaruhi pimpinan PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Lili mengatakan, Tannos yang di surat dakwaan e-KTP menjadi bagian dari pelaksana proyek (rekanan) enggan menerima tawaran perlindungan dari LPSK.

”Masih mikir-mikir katanya,” ungkap perempuan yang duduk di Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK ini.

Sampai saat ini, LPSK terus berupaya menawarkan perlindungan kepada para saksi kunci e-KTP.

Sebelumnya, lembaga negara itu sudah memberikan masukan kepada beberapa saksi yang bekerja di salah satu perusahaan rekanan e-KTP.

Mereka, kata Lili, khawatir bila kesaksian yang akan diungkapkan dalam persidangan berdampak pada karir pekerjaan dan keselamatan pribadi serta keluarga. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Muda Golkar Akan Bawa Isu Dana e-KTP ke Rapimnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler