Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK, Pak Giri Bikin Twit G30STWK

Jumat, 17 September 2021 – 22:25 WIB
Pegawai saat meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberhentian dengan hormat terhadap 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus menyisakan polemik.

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono menyebut para pimpinan lembaga antirasuah itu tidak sabar memberhentikan para pegawai yang dianggap gagal dalam TWK.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Dipecat Pimpinan KPK, Amnesty International Indonesia Minta Jokowi Bertindak

Giri menyatakan Undang-Undang (UU) KPK mengamanatkan masa peralihan terhadap pegawai yang tak lolos TWK ialah dua tahun.

Menurutnya, batas itu berakhir pada 17 Oktober 2021.

BACA JUGA: KPK Segera Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK, Petrus Sebut Kebijakan Tepat

Namun, para pegawai KPK yang tak lolos TWK diberi waktu paling lama 30 September 2021. 

“Hari ini kami dapat SK (surat keputusan) dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021,” ujar Giri melalui akunnya di Twitter, Rabu (15/9).

BACA JUGA: Pegawai KPK Ini Sengaja Berkemas Pagi Agar tak Bertemu Rekannya, Tetapi...

 Giri dalam twitnya juga melampirkan gambar foto Tanda Terima Surat Keputusan Nomor 1327 Tahun 2021. "Layaknya mereka (pimpinan KPK, red) ingin terburu-buru mendahului presiden sebagai kepala negara," tuturnya.

Giri menganggap keputusan pimpinan KPK memilih tanggal 30 September sebagai batas akhir telah mengingatkannya pada peristiwa bersejarah Indonesia.

"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," ujar Giri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 75 pegawai di lembaganya, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, dari 75 pegawai itu ada 24 orang yang dibina ulang. Dari 24 pegawai itu, hanya 18 orang yang setuju dibina ulang.

Sisanya, ada 57 orang yang harus meninggalkan KPK, termasuk satu orang yang memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, total pegawai yang diberhentikan dari KPK ada 56 orang. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler