Novel Baswedan Cs Dipecat Pimpinan KPK, Amnesty International Indonesia Minta Jokowi Bertindak

Jumat, 17 September 2021 – 15:58 WIB
Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi keputusan pimpinan KPK memecat 57 pegawai yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

BACA JUGA: Begini Kalimat Ferdinand untuk Novel Baswedan Cs yang Dipecat dari KPK

Usman menyebut keputusan pemecatan Novel Baswedan Cs itu mengabaikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Dia menilai pimpinan KPK menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak asasi 57 pegawai yang dianggap tidak lolos TWK itu.

BACA JUGA: Garuda Terpuruk Terlilit Utang, Sekarga Minta Pemerintah Bertanggung Jawab

“Komnas HAM menemukan setidaknya sebelas pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK berlangsung, termasuk di antaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, informasi, keadilan, dan kepastian hukum, untuk tidak didiskriminasi, beragama dan berkeyakinan,” kata Usman, Kamis (16/9).

Usman juga menyebutkan Ombudsman RI sebelumnya menyatakan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, menyalahgunakan wewenang antarpejabat instansi negara, serta mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo untuk tidak menjadikan tes tersebut sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK.

BACA JUGA: Ungkap Masalah saat Tes PPPK Guru 2021, GTKHNK 35+ Sampaikan 3 Tuntutan

"Pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK dan ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi,” ujar Usman.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa pasal-pasal mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam UU KPK tidak melanggar konstitusi.

Meski begitu, Usman menilai putusan tersebut tidak menafikkan temuan-temuan pelanggaran dalam pelaksanaan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Kemudian, Usman juga mengatakan putusan Mahkamah Agung tentang TWK tidak masuk ke evaluasi pelaksanaannya.

Putusan tersebut juga menyebutkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK adalah kewenangan pemerintah.

Dia menyatakan pimpinan KPK tidak dapat menggunakan putusan-putusan tersebut untuk membenarkan tindakan mereka. Presiden pun tidak dapat berlindung di balik putusan tersebut sebagai alasan untuk berdiam diri.

"Sebaliknya, pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM justru menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap HAM," ucapnya.

BACA JUGA: Kiai Maman: Yang Dikatakan Letjen Dudung Adalah Warning

Usman menegaskan Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM serta memulihkan status pegawai KPK. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler