jpnn.com - JAKARTA - Penahanan Novel Baswedan membuat hubungan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi panas lagi. Padahal, hubungan kedua institusi itu sebelumnya sempat mencair.
"Penangkapan tersebut membuyarkan semangat kebaruan yang diusung oleh pimpinan baru Polri itu," tegas Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi, Jumat (1/5).
BACA JUGA: KPK Bantah Novel Punya Empat Rumah
Dia menambahkan, langkah tersebut juga menggembosi upaya baik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menata kembali penegakan hukum yang dilakukan pascapolemik pemilihan Kapolri lalu.
"Karena itu langkah untuk tidak menahan Novel Baswedan adalah upaya dan niat baik bagi Polri dan pemerintahan Jokowi-JK," tambah Muradi.
BACA JUGA: Polri Tak Akan Tahan Novel Baswedan
Dia menjelaskan, menjadikan tersangka Novel tanpa harus menangkap dan menahannya menjadi satu-satunya pilihan bagi Polri dan pemerintahan Jokowi-JK agar kemarahan publik tidak kembali memuncak.
Dia mengatakan, secara proses, penangkapan Novel tidak menyalahi aturan. Namun, dari sisi etika, langkah tersebut tidak bisa diterima. "Mengingat langkah untuk menperbaiki citra dan hubungan Polri dengan KPK tengah dijahit menjadi berantakan," kata dia.
BACA JUGA: Payah! Jokowi Biarkan KPK Tidak Berdaya
Muradi menambahkan, langkah membebaskan Novel dari penahanan dengan tetap menjalani proses hukumnya akan berimplikasi pada tiga hal. Pertama, secara kelembagaan, Polri maupun pemerintah Jokowi-JK akan tetap mendapatkan apresiasi baik dari publik.
Kedua, memberikan ruang dan waktu konsultasi serta koordinasi antarpimpinan Polri untuk berjalan intensif kembali yang berujung pada pembangunan kepercayaan agar langkah mempererat kerja sama dapat berjalan intensif.
Ketiga, memberikan ruang bagi proses penyidikan perkara lebih terbuka dan tidak terekayasa sebagaimana yang diasumsikan publik. "Pada titik ini, Polri juga akan mendapatkan opini baik atas komitmennya tersebut," pungkas Muradi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Novel Diungkit Lagi, Penegakan Hukum atau Kebencian?
Redaktur : Tim Redaksi