jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) sudah tidak pantas menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu.
Hal itu menyusul laporan eks penyidik KPK Novel Baswedan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Lili.
BACA JUGA: Dewas KPK Tidak akan Usut Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar, Ini Alasannya Â
"Saya setuju bahwa Lili Pintauli itu sudah tidak pantas menjadi Komisioner KPK, karena jangankan menjaga masyarakat tidak melakukan KKN. Ternyata dirinya sendiri memanfaatkan kedudukan publiknya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya," kata Abdul kepada JPNN.com, Jumat (22/10).
Abdul mengatakan Lili sudah tidak memenuhi syarat sebagai Komisioner KPK yang idealnya harus bersih.
BACA JUGA: Polisi Cegat Mobil Kijang Innova, Setelah Dicek, Negara Rugi Rp 13 Miliar
"Jadi, tidak keliru dikatakan jika LPS mempolitisir lembaga KPK bagi kepentingan-kepentintan politisnya maupun keuntungan pribadinya," ujar Abdul.
Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili sebagaimana dilaporkan Novel sudah memenuhi unsur pidana.
BACA JUGA: Ratusan Marinir Merangsek ke Pelosok Bogor, Brigjen Achmad: Ini Kekuatan TNI
Abdul berharap Dewas KPK memperketat hukuman bagi komisioner yang melanggar kode etik lembaga antirasuah itu.
"Hukuman pecat bagi para komisioner yang melanggar etik berat dan diteruskan ke perkara pidana. Jika terbukti menerima sesuatu dari orang lain, sudah bisa dituntut sebagai koruptor," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu.
Sebelumnya, eks penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK.
Novel melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik KPK.
Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Husnan Tusuk Adik Ipar yang Sedang Tidur di Samping Suaminya
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi