Novel Tolak Rekonstruksi, Kemungkinan Bebas Hari Ini

Sabtu, 02 Mei 2015 – 13:15 WIB
Novel Baswedan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan akan dipulangkan ke Jakarta. Pasalnya, dia menolak melakukan rekonstruksi di Polres Bengkulu, hari ini (2/5).

Polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan reka ulang tanpa Novel. ‎ Salah seorang kuasa hukum Novel, Bahrain, mengatakan, perdebatan terus terjadi antara kuasa hukum Novel dan penyidik yang menangani kasus kliennya.

BACA JUGA: Intervensi Jokowi Atas Kasus Novel Dicap Mencederai Keadilan

Novel bersama penasehat hukumnya menolak melakukan reka ulang kejadian dengan sejumlah alasan. Antara lain, tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi.

Novel yang statusnya sebagai tersangka belum pernah diperiksa sebelumnya dan keterangannya pun belum tertuang dalam BAP. "Apanya yang mau direkonstruksi, diperiksa saja belum," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/5).

BACA JUGA: Agung Laksono Optimistis Menang di PTUN

Alasan lainnya, lanjut dia, ada instruksi dari presiden agar Novel dibebaskan. Janji ‎Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tidak menahan Novel Baswedan lebih dari 24 Jam ternyata tidak terlaksana."Masa perintah presiden tidak dilaksanakan," tambahnya.‎

Polisi kemungkinan hendak membawa ke Jakarta dan penyidik andalan KPK itu akan dibebaskan. ‎

BACA JUGA: Murni Soal Hukum, Kasus Novel Bukan Konflik KPK-Polri

Dia menilai, reka ulang kejadian yang akan dilakukan polisi tanpa ada keterangan dari Novel itu aneh dan dipaksakan. Rekonstruksi imajiner ini benar-benar melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku.‎

 "Kami mendesak presiden memberikan sanksi dan hukuman yang berat kepada para polisi yang melakukan kesalahan," tegasnya.‎ ‎

Novel adalah salah seorang penyidik terbaik yang dimiliki KPK. Diaa tak hanya teliti dalam menelisik barang bukti. Putra kedua di antara empat bersaudara tersebut juga menjadi jagoan di lapangan. Sosok Novel pernah memimpin penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu yang tertangkap tangan menerima suap.

Novel dan petugas lain mendapat serangan dari para pendukung Amran. Sepeda motor yang dia kendarai ringsek karena ditabrak mobil yang mengawal Amran. Novel selamat dan berhasil menangkap Amran keesokan harinya.

Novel juga dikenal sebagai penyidik kasus korupsi wisma atlet yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Kasus tersebut akhirnya mengembang dan menyeret banyak politikus top seperti Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum. Novel pula yang menangkap Fuad Amin Imron, mantan bupati dan orang kuat di Bangkalan, Jawa Timur.

Sosok Novel lantas menjadi incaran polisi setelah menjadi ketua Satuan Tugas Penyidikan Kasus Simulator Surat Izin Mengemudi. Ketegangan meledak ketika Novel beserta timnya menggeledah markas Korlantas Mabes Polri.

Puncaknya, beberapa jam setelah Novel memeriksa mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo untuk kali pertama sebagai ter­sangka pada 5 Oktober 2012, polisi mengepung gedung KPK untuk menangkap Novel.

Novel menjadi tersangka penganiayaan terhadap tersangka pencuri burung walet pada 2004. Kala itu dia menjabat kepala Sa­tuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu. Versi KPK, Novel tidak terlibat penembakan. Novel juga tidak ada di tempat kejadian pada saat penganiayaan oleh aparat berlangsung.

Kasus tersebut juga sudah disidangkan di majelis etik kepolisian. Novel mengambil alih tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan anak buahnya dan mendapatkan hukuman berupa teguran keras.

Pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta polisi tidak lagi mengusut kasus Novel. Namun, setelah hubungan KPK dengan Polri memanas lagi, Polri kembali mengusut kasus Novel. Penyidikannya bahkan diambil alih Bareskrim dari Polda Bengkulu.  ‎(Fadhil/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 48 Jaringan Terendus, BNN Diminta Berjihad Serius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler