jpnn.com, JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai aturan baru Ketua KPK Firli Bahuri terkesan ingin memonopoli pengusutan kasus di lembaga antirasuah.
Novel menyampaikan hal itu menyusul terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) baru yang melarang pegawai KPK yang dipecat untuk kembali ke lembaga antikorupsi itu.
BACA JUGA: Firli Bahuri Teken Perkom, Novel Baswedan Cs Meski ASN Polri Tak Bisa Masuk KPK
"Makin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi, akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).
Novel mengaku bersama rekan-rekannya yang sudah dipecat dari KPK sangat memahami tabiat Firli Bahuri Cs.
BACA JUGA: KPK Sampai Periksa Sekretaris DPC Demokrat di Penjara
Novel menilai para pimpinan KPK itu memang tidak berniat memberantas korupsi.
"Bahkan berlaku sebaliknya, menyingkirkan orang-orang yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar," kata Novel.
BACA JUGA: Boyamin Sarankan Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK
ASN Polri itu mengatakan mudah saja untuk mengetahui niat pimpinan KPK ingin memberantas korupsi.
Salah satunya, pimpinan KPK akan memilih orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi.
"Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, promosi, dan mutasi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.
Dalam aturan itu, salah satu pasal menyebutkan melarang Novel Baswedan Cs kembali menjadi pegawai KPK. Sebab, Novel Baswedan Cs diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Aturan ini sudah diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.
Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga