NU Imbau Pemerintah Adakan Kajian Sebelum Larang Rokok Elektrik

Senin, 18 November 2019 – 22:02 WIB
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang baru sekarang ini mendorong larangan terhadap rokok elektrik.

Padahal produk tersebut sudah lama beredar di Indonesia.

BACA JUGA: Benarkah Vape Lebih Aman Bagi Kesehatan Dibanding Rokok Konvensional?

“Kan vape bukan barang baru, ini kan sudah berjalan sekian lama. Nah, pertanyaannya kenapa belum ada semacam sebuah tindakan hukum atau langkah pengawasan oleh BPOM?,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena.

Karena itu, pihaknya akan mengkaji wewenang dari BPOM. 

BACA JUGA: Vape Efektif Kurangi Perokok, Begini Penjelasan Dokter

“Pertama, tentu kami melihat apakah BPOM berwenang untuk lakukan tindakan ini. Jadi tentu kalau kaitannya wewenang tidak wewenang berarti BPOM diberikan ruang untuk proses pengawasan terhadap produk semacam ini,” jelasnya.

Komisi IX juga mengagendakan pertemuan dengan BPOM pada pekan depan.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Kajian Ilmiah Tentang Rokok Elektrik

Melki menjelaskan komisi ingin mendengarkan langsung penjelasan dari BPOM terkait rencana larangan rokok elektrik. 

Anggota Komisi IX, Muchamad Nabil Haroen, menambahkan dirinya juga ingin BPOM melakukan kajian ilmiah. 

Dengan begitu BPOM memiliki bahan kajian yang akurat untuk mengambil keputusan apakah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 perlu dilakukan atau tidak.

“Kami nanti akan berbicara dengan BPOM tekait temuannya seperti apa. Kita akan periksa temuannya seperti apa, sehingga nanti bisa kita rumuskan bersama-sama seperti apa nanti keputusan yang akan diambil bersama oleh pemerintah dan DPR,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad, mengatakan pihaknya mendukung keberadaan produk tembakau alternatif sebagai pilihan bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko daripada rokok, di mana rokok elektrik merupakan salah satu bagiannya. 

Dukungan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Lakpesdam PBNU pada buku berjudul Fikih Tembakau – Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia.

”Selain dapat menurunkan risiko kesehatan perokok dewasa, dari aspek ekonomi, hasil kajian juga menunjukkan bahwa kehadiran produk tembaku alternatif, seperti rokok elektrik berpotensi mendorong pertumbuhan industri tembakau, terutama petani-petani dari kalangan NU,” kata Rumadi.

Hanya saja, pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya belum menanggapi secara serius keberadaan rokok elektrik tersebut. Hal ini terbukti dengan masih minimnya kajian-kajian ilmiah yang komprehensif mengenai rokok elektrik. 

“Karena itu NU memandang penting dilakukannya riset-riset mengenai rokok elektrik. Kemudian, memastikan bahwa kalau dikembangkan, rokok elektrik ini perlu perlindungan yang kuat, serta diperlukan aturan yang mengatur penggunaan dan promosi hanya untuk perokok di atas usia 18 tahun, hal ini penting untuk melindungi generasi muda," tandas Rumadi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler