JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) tidak sependapat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi orang-orang dengan kriteria tertentuPB NU berketetapan merokok hanya diberi fatwa makruh (dianjurkan untuk dihindari).
’’Kalau di NU, dari dulu sampai sekarang, (merokok) itu hukumnya makruh, tidak sampai haram,’’ ujar Ketua Umum PB NU Hasyim Muzadi setelah mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka Rapimnas Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (26/1).
Menurut Hasyim, NU menganggap terdapat relativitas dampak rokok terhadap kesehatan sehingga tidak bisa langsung dinyatakan haram seperti minuman keras atau daging babi
BACA JUGA: Dephan Beli Senjata Lewat Tiga Pintu
’’Bahayanya (rokok) itu relatif, tidak signifikan seperti minuman kerasBACA JUGA: Komnas HAM Segera Sikapi Lapindo
Ada yang kalau merokok, pikirannya jadi terangKarena tidak hadir dalam pertemuan Komisi Fatwa MUI di Padang, Hasyim tidak mengetahui dasar pemikiran putusan fatwa tersebut
BACA JUGA: Tak Perlu Sinis pada Fatwa Haram Golput
Namun, dia melihat tidak ada pembatasan usia bagi remaja atau anak-anak untuk merokok’’Fatwa MUI ini kan tidak ada (batasan) tahunnya, sampai umur berapa disebut anak-anak atau remajaItu kan repot,’’ katanya.Pada kesempatan yang sama, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat Azyumardi Azra menilai tidak ada hal baru dalam fatwa MUIMantan rektor Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah itu menilai fatwa merokok tersebut kompromistis karena tidak berlaku untuk semua kalangan
Bahwa merokok harus pada tempatnya, tidak boleh di depan publik, tidak boleh anak-anak merokok, tidak boleh wanita hamil merokok, menurut dia, itu sudah ada aturannyaBahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengatur pakai perda walau tidak berjalan karena tidak ada ketegasan dalam penegakan sanksi’’Jadi, fatwa MUI itu hanya memberikan dukungan teologis kepada peraturan yang sudah ada,’’ katanya(noe/el)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyanderaan Warnai Sidang Ijtima MUI
Redaktur : Tim Redaksi