"Kasus Sisminbakum harus segera dilanjutkan ke pengadilan," kata Nudirman Munir di Gedung DPR RI, Rabu (15/6).
Kasus ini mencuat pada 2010 lalu
BACA JUGA: Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung
Dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus Sisminbakum sebelumnya, jaksa menyebutkan adanya tindakan bersama-sama yang berujung tindak pidana korupsiSelain itu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika selaku operator Sisminbakum Yohanes Waworuntu telah divonis 5 tahun di tingkat kasasi
BACA JUGA: KY Harapkan Besok Bisa Periksa Antasari
Sedangkan Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU divonis bebas ditingkat kasasiNurdiman menegaskan ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus Sisminbakum ini
BACA JUGA: Buruh Glopac Demo Dalam Gedung DPR
Ditegaskan, tebang pilih itu, karena KUHAP yang belum diperbarui"Sudah 10 tahun Rancangan Undang-undang KUHAP diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM agar naskah akademik diselesaikanTapi sampai sekarang belum tuntas," kata politisi Partai Golkar itu.Sementara itu, Sekretaris Jendral Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia, Teuku Chandra Adiwana, mendesak agar kasus sisminbakum yang kuat indikasi korupsi itu, secepatnya diajukan ke pengadilan"Karena kasus ini di kejaksaan sudah P21 (penyidikan lengkap), maka harus segera diajukan ke pengadilan," kata Teuku Chandra di tempat yang sama.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Vonis, Hakim Baasyir Dapat Pengawalan Ekstra
Redaktur : Tim Redaksi