Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan

Rabu, 15 Juni 2011 – 14:46 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Nudiman Munir mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono TanoesudibyoKasus Sisminbakum ini sebenarnya sudah dinyatakan lengkap sejak lama, namun Kejagung terkesan ragu untuk mendakwa keduanya di pengadilan.

"Kasus Sisminbakum harus segera dilanjutkan ke pengadilan," kata Nudirman Munir di Gedung DPR RI, Rabu (15/6).

Kasus ini mencuat pada 2010 lalu

BACA JUGA: Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung

Dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus Sisminbakum sebelumnya, jaksa menyebutkan adanya tindakan bersama-sama yang berujung tindak pidana korupsi
Dua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, telah dijatuhi vonis masing-masing 2,5 tahun dan 1 tahun di tingkat kasasi.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika selaku operator Sisminbakum Yohanes Waworuntu telah divonis 5 tahun di tingkat kasasi

BACA JUGA: KY Harapkan Besok Bisa Periksa Antasari

Sedangkan Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU divonis bebas ditingkat kasasi
Dua nama terakhir yang sudah ditetapkan tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo masih bebas dan belum menjalani proses persidangan.

Nurdiman menegaskan ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus Sisminbakum ini

BACA JUGA: Buruh Glopac Demo Dalam Gedung DPR

Ditegaskan, tebang pilih itu, karena KUHAP yang belum diperbarui"Sudah 10 tahun Rancangan Undang-undang KUHAP diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM agar naskah akademik diselesaikanTapi sampai sekarang belum tuntas," kata politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia, Teuku Chandra Adiwana, mendesak agar kasus sisminbakum yang kuat indikasi korupsi itu, secepatnya diajukan ke pengadilan"Karena kasus ini di kejaksaan sudah P21 (penyidikan lengkap), maka harus segera diajukan ke pengadilan," kata Teuku Chandra di tempat yang sama.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Vonis, Hakim Baasyir Dapat Pengawalan Ekstra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler