Nuh Akui Masa Transisi BHMN Picu Konflik di PTN

Rabu, 07 September 2011 – 21:32 WIB

JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengakui masa transisi yang berakhir hingga akhir 2012 pasca dihapuskannya Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menimbulkan masalah di 7 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN)Terutama masalah antara rektorat dan Majelis Wali Amanah (MWA)

BACA JUGA: 103 Ribu Unit SD Inpres Segera Direhabilitasi



Ketujuh PTN BHMN yang saat ini menjalani masa transisi yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada  (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan  Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (Unair).

 Nuh menjelaskan, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2010 memang disebutkan bahwa pemerintah memberikan masa transisi kepada PTN yang berstatus BHMN
Dalam masa tersebut, pemerintah memberikan kewenangan pada masing-masing kampus

BACA JUGA: Rektor UI Dituding Lakukan Personalisasi Kekuasaan

"Itu penting
Karena tadinya dia otonom

BACA JUGA: Gelar OSN-PTI, Kemdiknas Gandeng Pertamina

Masa transisi kita berikan otonom ituJangan sampai begitu dicabut kehilangan jati diri otonomiDalam masa ini ada beragam kasus di 7 BHMN," ungkap Nuh ketika ditemui di ruangannya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (7/9).

Dia menjelaskan, salah satu contoh kasus atau permasalahan yang timbul akibat masa transisi ini adalah kasus yang terjadi di Universitas Indonesia (UI)Dimana masa bakti MWA habis pada 12 Januari 2012Di dalamnya terdapat dewan guru besar serta senat akademikMenurutnya, Kemendiknas sudah beberapa kali bertemu dengan Ketua MWA dan Rektor UIDalam pertemuan tersebut, mantan Menkominfo tersebut menjelaskan posisi kementerian.

"Silahkan seluruh komponen yang ada di UI mengambil solusi sesuai karakter UICaranya sama seperti yang kami sampaikan juga ke Universitas Gajah Mada (UGM)Disana MWA habis Maret 2012 sedangkan pemilihan rektor Mei 2012," tutur mantan Rektor ITS  ini.

 Nuh menceritakan, kasus serupa juga pernah dialami oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pihaknya memberikan beberapa opsiPertama, MWA diperpanjang sampai pemilihan rektor selesaiKedua, pemilihan rektor dipercepat dimana yang memilih tetap MWA sekarang, tetapi pelantikan tetap mengikuti masa bakti sampai habisKetiga, silahkan bentuk organ baru. 

"Akhirnya UGM pilih diperpanjang (MWA)Tapi bukan MWA yang minta diperpanjangKalau MWA yang minta,pasti  kacau diaTapi kalau ditugaskan kementerian kami siapItu yang diambil," tegasnya.

Tidak hanya di UI dan UGM, kata Nuh, masalah juga muncul di ITB saat masa transisiTapi kasusnya berbeda dengan kedua universitas lainnya"Tapi opsi itu kita kasih ke masing-masing universitasMana yang cocok dengan kampusnyaKarena ini masa transisiUI juga kami silahkan pilih yang amanTapi belum ketemuUGM bisa ketemu dengan sendirinya," katanya.

Ditegaskan, jika PTN meminta bantuan pemerintah, maka Kemendiknas melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) siap memfasilitasi pertemuan dua kubu, rektorat dan MWA"Prinsipnya kami sudah memberikan kewenangan otonomi," ujar Nuh.

Mengenai pelaporan keuangan, tambah Nuh, dalam rezim undang undang hanya ada 2 aliran, yaitu PBNP murni dan Badan Layanan Umum (BLU)Yang paling dekat otonomi adalah BLUSebab, di dalamnya ada 8 fleksibilitas"Di BLU apa bebas menentukan tarif? AdaKedua, apakah bisa kerjasama dengan pihak ketiga? Di BHMN kan bebas sajaDi BLU dimungkinkanSehingga saya bisa pastikan karakter otonom itu bisa ditampung dalam BLUBukan BLU biasa tapi yang manfaatkan 8 fleksibilitas," ujarnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Disegel, 276 Siswa Dilarang Masuk Kelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler