jpnn.com - SURABAYA - Mohammad Nuh kemarin (26/10) resmi lengser sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud). Mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu berharap Menteri Budaya, Pendidikan Dasar, dan Menengah Anies Baswedan tidak terburu-buru mengganti kurikulum 2013.
Nuh berharap kurikulum 2013 dipertahankan. "Saya nggak tahu kalau ada perubahan. Tapi, kalau jargonnya revolusi mental, itu tidak ada bedanya dengan Kurikulum 2013 (K-13)," kata Nuh saat berkunjung sekaligus pamitan ke Redaksi Jawa Pos kemarin (26/10).
BACA JUGA: IPB Temukan Jenis Baru Durian Kura
Menurut dia, K-13 menekankan pentingnya kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Jika yang dimaksud revolusi mental sama dengan sikap, K-13 bisa terus diterapkan.
Nuh yakin Anies tidak memilih langkah mundur, kembali ke kurikulum lama. "Kalau diubah, mau pakai apa" Pak Anies juga ikut merumuskan K-13," ujar mantan rektor ITS itu.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Ajak Siswa SMK Bikin Mesin Pelet
Selain kurikulum, sistem ujian nasional (unas) tetap diberlakukan di kementerian baru. Sebab, penyatuan kuantitatif dan kualitatif masih mutlak dibutuhkan. Menurut Nuh, penghapusan unas akan menghilangkan standar.
"Nggak bisa baca kemampuan antarsekolah. Dengan segala kekurangannya, unas masih penting," katanya.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Jokowi-JK Beda Sikap soal Unas
Pasca-pengumuman menteri, Nuh belum mengadakan pembicaraan khusus dengan Anies. Dia hanya menitipkan sebuah buku berjudul Generasi Emas 2045. Buku itu berisi kumpulan hasil kerja yang sudah dilakukan selama kepemimpinan Nuh. Dia berharap Anies meneruskan hal yang baik dan membenahi yang buruk.
Karena itu, Nuh berpesan, masalah mendasar yang harus dituntaskan adalah akses dan kualitas. Yakni, daerah terpencil dan warga ekonomi terbatas bisa menikmati pendidikan. Kemudian, meningkatkan kualitas guru, kurikulum, dan infrastruktur.
Mengenai pecahnya Kemendikbud menjadi dua kementerian, Kementerian Budaya dan Dikdasmen serta Kementerian Riset dan Dikti, Nuh lebih menyoroti soal nomenklatur dikdasmen. Dalam UU Sisdiknas, jenjang pendidikan itu mulai PAUD.
"PAUD tidak disebut. Kesannya tidak mengakomodasi anak usia dini. Tapi, itu kewenangan pemerintahan baru," tegasnya. Akibat penambahan tersebut, 210 ribu sekolah se-Indonesia harus mengganti papan penanda nama kementerian.(nir/c6/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LKS untuk Buktikan Kompetensi SMK
Redaktur : Tim Redaksi