jpnn.com - KUALAKAMPAR – Hr, 19, bisa dibilang pria yang sangat kurang ajar. Diberi tumpangan menginap, dia justru mencabuli putri pemilik rumah. GR, si ortu gadis, langsung lalu melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan gaek 55 tahun itu, Hr pun langsung ditangkap.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group) melalui Paur Humas Ipda M Sijabat SH membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. ‘’Kini pelaku telah diamankan,’’ ujar M Sijabat.
BACA JUGA: Ini Dia Tiga Profil Saksi yang Diboyong Jessica
Kejadian berawal ketika Hr menumpang nginap di rumah GR, Rabu (24/2). Lantaran sudah saling kenal, warga Kuala Kampar itu memperkenankannya.
Malamnya, musibah itu terjadi. Di saat semua penghuni rumah terlelap, diam-diam Hr masuk ke kamar Bg, putri GR. Kebetulan kamar mereka bersebelahan.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasannya Bang Ipul Tetap Dikurung
Waktu itu jam menunjukkan sekitar pukul 24.00 WIB. Awalnya Bg sempat kaget. Namun Hr punya jurus rayuan maut hingga membuat gadis ABG 16 tahun itu takluk.
Tak lama, GR terbangun dari tidur. Belakangan dia mendapati Hr berada di dalam kamar putrinya. Pria pengangguran itu kemudian dihampiri, ditanyai alasannya berada di sana.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penggeledahan Rumah Jessica
Dengan enteng, Hr menjawab tak berbuat apa-apa. Selanjutnya dia bergegas pergi. Belum puas hati, GR menanyakan langsung kepada Bg. Lantaran terus didesak, Bg kemudian mengaku bahwa mereka telah melakukan hubungan terlarang.
Tak terima putrinya dicabuli, GR kemudian melapor ke Polsek Kuala Kampar. Berselang beberapa waktu, Hr ditangkap. Usai menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kuala Kampar, Hr lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut. (MXQ/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah yang Dibawa Polisi Saat Geledah Rumah Jessica
Redaktur : Tim Redaksi