Nunggak Pajak Rp 5,71 Miliar, Pengusaha Jatim Dijebloskan ke Lapas Porong

Kamis, 20 Juli 2017 – 06:25 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Wajib pajak berinisial SH mengalami penyanderaan badan (gijzeling) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.

Wajib pajak asal Jawa Timur tersebut menunggak pembayaran senilai Rp 5,71 miliar.

BACA JUGA: Misbakhun Menginisiasi RUU Konsultan Pajak demi Percepat Reformasi Perpajakan

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahyu K. Tumakaka menyatakan, penyanderaan tersebut dilakukan bersama Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng Dua, Kantor Wilayah DJP Jatim I, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta Polda Jatim.

”Saat ini, SH dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong,” kata Wahyu.

BACA JUGA: Target Penerimaan Pajak Naik Rp 20 Triliun

SH merupakan direktur di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa.

DJP mengklaim seluruh penagihan tagihan pajak sudah dilakukan. Namun, tidak ada iktikad baik dari wajib pajak.

BACA JUGA: Target Penerimaan Pajak Tak Tercapai

”Semuanya tidak direspons. Termasuk surat paksa yang dilakukan juru sita pajak negara KKP Pratama Jakarta Menteng Dua,” imbuhnya.

Sejak 2015, DJP dan Imigrasi juga menerapkan upaya pencegahan agar SH tidak bepergian ke luar negeri.

”Penyanderaan sendiri merupakan upaya terakhir dari DJP. Memaksa wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak,” tandasnya.

Sebelum dilakukan gijzelling, mekanisme penagihan utang pajak meliputi surat teguran dan surat paksa.

Bila tidak direspons, dilakukan penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening, sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

”Padahal, wajib pajak dinilai mampu melunasi (utang pajak, Red),” kata Wahyu.

Di lingkungan DJP Jatim I, Maret lalu tindakan penyanderaan juga dilakukan terhadap wajib pajak dari KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

Total tagihan mencapai Rp 13,6 miliar. Gijzeling tersebut kali pertama dilakukan pada 2017.

Pada akhir 2016, DJP menyandera dua wajib pajak dengan besaran tunggakan masing-masing Rp 5,4 miliar dan Rp 4,3 miliar.

Sepanjang tahun lalu, DJP Jatim I menyandera enam wajib pajak. Tiga di antaranya bekerja sama dengan DJP lain.

Yakni, dua wajib pajak dari Kanwil Papua dan satu dari Kanwil Jatim III di Malang. (res/c16/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerapan PPN 10 Persen Menghancurkan Petani Tebu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler