jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, keberadaan konsultan pajak di Indonesia harus diatur dengan undang-undang tersendiri.
Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dalam rangka reformasi sistem perpajakan. “Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata Misbakhun pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/07).
BACA JUGA: Perppu Pajak Rawan Gugatan, Ini Saran Misbakhun untuk Menteri Keuangan
Legislator Golkar yang duduk di komisi keuangan DPR itu menambahkan, sampai saat ini profesi konsultan pajak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.
“Sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak,” paparnya.
BACA JUGA: Target Penerimaan Pajak Naik Rp 20 Triliun
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi berupa undang-undang. UU itu juga untuk memperjelas aturan tentang profesi konsultan pajak.
Misbakhun menjelaskan, UU itu akan memuat ketentuan yang mengatur kewajiban, praktik dan etika konsultan pajak. “Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional. Kan pajak salah satu sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional,” tegasnya.
BACA JUGA: Alumni STAN Mau Undang Denny Indrayana, Misbakhun Sampaikan Protes
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP). Sebab, WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Tentunya tidak semua WP memahami bagaimana mengurus perpajakannya sehingga membutuhkan konsultan pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” katanya.
Selain itu, sambungnya, konsultan pajak juga berperan besar bagi penerimaan negara. Sebab, konsultan pajak juga bisa memberi edukasi kepada wajib pajak terkait perpajakan.
Saat ini jumlah konsultan pajak di seluruh Indonesia ada 4.500 orang. Menurutnya, jumlah itu masih kecil dibanding rasio jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.
Misbakhun lantas mencontohkan Jepang yang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak. Padahal jumlah penduduknya jauh lebih sedikit ketimbang Indonesia.
“Maka, Indonesia masih sangat kekurangan konsultan pajak. Di mana Idealnya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia jumlah konsultan harus di atas 60 ribu,” ujarnya.(dms/jpg/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Penerimaan Pajak Tak Tercapai
Redaktur : Tim Redaksi