Ruhut Sitompul Bela Polisi

Nilai Kasus Misbakhun Ada Fakta Hukumnya

Selasa, 27 April 2010 – 11:13 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul buka suara tentang penahanan yang dilakukan penyidik Mabes Polri atas Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Hanya saja, Ruhut Sitompul tidak membela koleganya sesama anggota DPR RI

BACA JUGA: Bukan Bentukan Tuhan, KPK Rawan Penyimpangan

Artis yang juga pengacara nyentrik itu membenarkan langkah yang dilakukan kepolisian karena kasus yang menimpa pemilik PT Selalang Prima International (SPI) itu ada fakta hukumnya.

"Ada fakta hukumnya siaplah tanggung resikonya," kata Ruhut disela-sela sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/4).

Fakta hukum menurut Ruhut adalah ditemukannya beberapa indikasi penyimpangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 10 perusahaan termasuk PT SPI milik Misbakhun.

"Sudah tepat, beda tipis dengan tertangkap tangan, ada buktinya," katanya.

Terkait dengan adanya dugaan pengalihan isu dari kasus Century atas kasus Misbakhun yang dianggap terlalu cepat diproses, Ruhut mengatakan tidak benar
Kata dia, proses hukum kasus Misbakhun cepat karena ada bukti-bukti yang dimiliki penyidik.

"Janganlah bilang mengalihkan, kok cepat sekali  karena ada fakta hukumnya

BACA JUGA: Gubernur Kepri Kuatkan Diri Hadapi Dakwaan

Mau apapun memalsukan dokumen itu fakta hukum dan itu lebih ngeri
Boleh dong, suka-suka polisi dan setelah dikembangkan kasusnya dari LC bodong

BACA JUGA: Penahanan Misbakhun Bertendensi Politis

Gak bisa mereka bilang itu dibikin-bikin," tambahnya.

Soal penangguhan penahanan, Ruhut mengatakan kasus Misbakhun tidak bisa dilakukanAlasannya karena kasusnya terkait dengan korupsi apalagi ancaman hukumannya diatas lima tahun.

"Kecuali selain kasus narkoba, teroris, dan korupsi itu bisa dilakukan penanguhan penahanan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui Mabes Polri menahan Misbakhun setelah ditetapkan tersangka Senin (26/4) malam atas  dugaan tindak pidana dengan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 264 ayat (1) huruf 5-e Kitab Undang Undang Hukum Pidana(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Rekayasa Data Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler