BACA JUGA: Bukan Bentukan Tuhan, KPK Rawan Penyimpangan
Artis yang juga pengacara nyentrik itu membenarkan langkah yang dilakukan kepolisian karena kasus yang menimpa pemilik PT Selalang Prima International (SPI) itu ada fakta hukumnya."Ada fakta hukumnya siaplah tanggung resikonya," kata Ruhut disela-sela sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/4).
Fakta hukum menurut Ruhut adalah ditemukannya beberapa indikasi penyimpangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 10 perusahaan termasuk PT SPI milik Misbakhun.
"Sudah tepat, beda tipis dengan tertangkap tangan, ada buktinya," katanya.
Terkait dengan adanya dugaan pengalihan isu dari kasus Century atas kasus Misbakhun yang dianggap terlalu cepat diproses, Ruhut mengatakan tidak benar
"Janganlah bilang mengalihkan, kok cepat sekali karena ada fakta hukumnya
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kuatkan Diri Hadapi Dakwaan
Mau apapun memalsukan dokumen itu fakta hukum dan itu lebih ngeriBACA JUGA: Penahanan Misbakhun Bertendensi Politis
Gak bisa mereka bilang itu dibikin-bikin," tambahnya.Soal penangguhan penahanan, Ruhut mengatakan kasus Misbakhun tidak bisa dilakukanAlasannya karena kasusnya terkait dengan korupsi apalagi ancaman hukumannya diatas lima tahun.
"Kecuali selain kasus narkoba, teroris, dan korupsi itu bisa dilakukan penanguhan penahanan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui Mabes Polri menahan Misbakhun setelah ditetapkan tersangka Senin (26/4) malam atas dugaan tindak pidana dengan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 264 ayat (1) huruf 5-e Kitab Undang Undang Hukum Pidana(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Rekayasa Data Honorer
Redaktur : Tim Redaksi