jpnn.com, JAKARTA - Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish mengatakan Indonesia tidak mungkin bisa membuat aturan guna melarang pernikahan beda agama.
Hal itu dikatakan Nucholish, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
BACA JUGA: Soal Pernikahan Beda Agama, Nurcholish Ungkap 3 Pandangan dalam Islam, Simak ya
Dalam UU tersebut, lanjut Nurcholish, mengatur tentang memilih pasangan, menikah hingga berkeyakinan.
"Jadi, sebetulnya menikah itu bagian dari hak sipil bagi warga negara," kata Nurcholish, kepada JPNN.com, Rabu (9/3).
BACA JUGA: 4 Syarat Dispensasi Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Katolik
"Nah, oleh karenanya, Indonesia itu tidak mungkin bisa mengeluarkan aturan untuk melarang mereka yang berbeda (agama) untuk bisa menikah karena sudah terikat dengan konsekuensi dari meratifikasi kovenan tentang HAM itu," sambung Nurcholish.
Selain itu, lanjut Nurcholish, bunyi Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 juga bersifat multitafsir.
BACA JUGA: Pengin Tetap Menikah Beda Agama? Wamenag Zainut: Risikonya Berat
Adapun bunyi pasal itu, yakni "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Ada yang berpendapat bahwa karena pernikahan yang sah harus sesuai hukum agama masing-masing maka antara laki-laki dan perempuan yang menikah harus seagama.
"Ada juga yang menyatakan oleh karena ada pandangan di dalam agama itu yang membolehkan (pernikahan beda agama) maka mereka bisa menikah dengan dua tata cara," ujar Nurcholish. (cr1/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi