Nurdin Basirun Tetapkan UMP Kepri Sebesar Rp 2,7 Juta

Senin, 05 November 2018 – 03:15 WIB
Buruh Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp2,7 juta.

Karena mengalami kenaikan sebanyak Rp205.808 dari UMP Kepri tahun 2018.

BACA JUGA: Buruh Minta UMP 2019 Naik 10 Persen

"UMP Kepri Tahun 2019 sudah diteken Pak Gubernur. Memang mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen dari tahun 2018," ujar Tagor menjawab pertanyaan Batam Pos, Kamis (1/11) di Tanjungpinang.

Menurut Tagor, jumlah UMP Kepri 2019 tersebut berdasarkan kesepakatan hasil rapat terakhir bersama kabupaten/kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Menaker Hanif Pastikan UMP 2019 Naik Lumayan, Wouw!

Meskipun demikian, Surat Edaran (SE) Kemeterian Ketenagakerjaan Nomor B.240 tahun 2018, tentang ketentuan penepatan upah.

"Dalam SE tersebut, ketentuan penentuan UMP tahun 2019 tentu menjadi rujukan kami dalam membuat kesepakatan bersama," jelas Tagor.

BACA JUGA: Enam Ribu Pelamar Berebut 363 Kuota CPNS Batam

Masih kata Tagor, penetapan UMP tahun 2018 lalu berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Demikian juga pada pembahasan UMP tahun 2019, pihaknya masih akan mengacu aturan tersebut. UMP menjadi acuan untuk besaran angka UMK 2019 mendatang.

"Artinya, besaran UMK 2019 harus diatas nilai UMP yang sudah ditetapkan," tegas Tagor.

Tagor menjelaskan, rumus penetapan upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahunan berjalan, ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun.

Kemudian ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

"Kami tidak akan keluar dari ketentuan ataupun aturan yang sudah diberlakukan. Apapun keputusannya nanti, semua pihak harus menghormatinya," tutup Tagor.

Diberitakan sebelumnya, selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2019 juga dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.

Sehingga UMP Kepri tahun depan akan menjadi Rp 2.768.808 atau bertambah 205.808 dari UMP tahun ini, yakni Rp 2.563.000.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadis PU Kepri Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Polda


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler