Nurdin Halid Digugat Mundur di Pengadilan

Selasa, 25 Januari 2011 – 05:15 WIB
Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Foto : JPPhoto

JAKARTA - Suara penolakan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terus munculPara pihak yang mengatasnamakan pecinta sepakbola mendaftarkan gugatan terhadap Nurdin Halid ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA: Spurs Beri Bale Gaji Tertinggi

Mereka meminta pengadilan melengserkan Nurdin karena telah melanggar PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
 
"Gugatan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 26/PDTG/2011," kata pengacara penggugat Harjon Sinaga di Jakarta kemarin (24/1)
Harjon mengungkapkan para penggugat adalah Saleh Ismail Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto

BACA JUGA: Leonardo Abaikan Rumor Comeback Mourinho

" Penggugat adalah para pecinta sepakbola yang merasa dirugikan dengan status Nurdin," katanya.
 
Gugatan juga menyeret sejumlah nama sebagai tergugat
Yakni, Wakil Ketua PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen Nugraha Besoes, dan Direktur Keuangan dan Akutansi PSSI Aqsanul Kosasih

BACA JUGA: LPI Bergulir, Politisi Salahkan Kapolri

"Karena mereka diangkat oleh NurdinKami juga meminta komite ekskutif PSSI mengadakan kongres luar biasa untuk mengganti mereka," katanya.
 
Harjon mengungkapkan, PP 16/2007 menyebutkan bahwa jika ketua umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia wajib digantiNurdin, kata dia, sudah pernah divonis dalam kasus korupsi.
 
Nurdin Halid telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus seperti gula impor dan kepabeanan gula imporPada September 2007 Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara yang membatalkan putusan PN Jaksel pada 16 juni 2005.
 
Nurdin juga melanggar kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Utara pada 6 Agustus 2005Pada 17 Agustus 2006, dia dibebaskan setelah mendapat remisi dari pemerintah bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia.
 
Dimintai konfirmasi, Sekjen PSSI Nugraha Besoes menilai bahwa dasar hukum PP no 16 tahun 2007 yang digunakan penggugat untuk memberhentikan Nurdin tidak tepat"Lihat peraturan di FIFAKetentuannya harus mengacu FIFA juga di PSSI," katanya.
 
Besoes bersikukuh bahwa UU sudah menegaskan bahwa seorang ketua yang sudah melakasanakan hukuman maksimum 4 tahun boleh menjabat sebagai Ketua Umum PSSI lagiSayang, Besoes tidak ingat UU yang mana"Mereka yang mendapat hukuman di bawah lima tahun boleh menjabat lagi," tegasnya.
 
Besoes balik menuduh para penggugatDia menuding gugatan dilayangkan hanya karena para penggugat putus asa"Saleh Mukadar sudah putus asaSaya melihat yang menuntut orangnya sama, dia-dia jugaMau apa dia sudah diskors dari PSSI," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelipis Holyfield Luka, Berakhir No Contest


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler