jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Kami menyatakan banding," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) malam.
BACA JUGA: Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti menerima suap Rp 35,726 miliar serta gratifikasi Rp 13,787 miliar.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kepada kedua terdakwa.
BACA JUGA: KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
Namun, Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti Rp 83.013.995.000.
"Ada hal-hal yang berbeda, terutama mengenai nilai (suap dan gratifikasi) yang diterima kedua terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami (menyatakan terdakwa) menerima suap Rp 45 miliar tetapi yang terbukti adalah Rp 35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp 13 miliar,” kata Jaksa Wawan.
Dia menegaskan bahwa hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan jaksa melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Tidak dijatuhkannya hukuman tambahan berupa uang pengganti juga menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding.
"Kedua, dalam tuntutan kami bebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 83 miliar. Namun, dalam putusan tadi hakim tidak mengabulkan uang pengganti dan penjatuhan lamanya pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ungkap Wawan.
Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Nurhadi dan Rezky.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, perbuatan para terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ungkap hakim Sukartono.
Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, dan Sukartono juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa 1 Nurhadi berjasa pada pengembangan kemajuan MA," kata hakim Sukartono menambahkan.
Terhadap putusan tersebut, Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy