Eks Sekretaris MA Terima Suap dari Perkara, Sebegini Tuntutan Hukuman dari Jaksa KPK

Selasa, 02 Maret 2021 – 23:12 WIB
DIBORGOL: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selain itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga meminta majelis hakim mengganjar Nurhadi dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Oalah, Begini Alasan Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3), JPU Lie Putra Setiawan menyatakan bahwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

"Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU membacakan surat tuntutan.

BACA JUGA: Nama Moeldoko dan Jam Tangan Mewah Rp 1,85 M Disebut di Sidang Kasus Suap Nurhadi

JPU dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Rezky.

Jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA: Bersaksi di Persidangan Nurhadi, Pengusaha Sebut Nama BG dan Iwan Bule

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga didakwa menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Motif di balik suap itu untuk agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Hukuman lain yang tercantum dalan tuntutan JPU ialah perintah kepada Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. "Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," ujar dia.

JPU dalam persidangan itu juga membeber hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Nurhadi dan Rezky. Menurut JPU, kedua terdakwa itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya," tegas Jaksa.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler