jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permintaan terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman tentang pemindahan lokasi penahanan.
Sebelumnya mantan sekretaris MA itu mengajukan permohonan pemindahan lokasi penahanan dari Rutan Cipinang Cabang KPK Rutan Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Nurhadi meminta dipindahkan dari Rutan KPK dengan menggunakan alasan soal kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap Nurhadi berlebihan.
BACA JUGA: KPK Susun Memori Banding atas Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Menurut Fikri, KPK memiliki fasilitas yang mumpuni untuk para tahanan. KPK memiliki dokter klinik yang selalu siap memeriksa kesehatan tahanan.
Fikri menegaskan hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, terlebih lagi yang terkait kesehatan.
BACA JUGA: KPK Tak Terima Atas Putusan Nurhadi dan Menantunya
"Untuk itu, kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut, karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/3).
Fikri menambahkan, KPK juga berharap majelis hakim banding menolak permohonan Nurhadi yang selama proses penyidikan maupun persidangan bersikap tidak kooperatif.
Seperti diketahui, KPK membenarkan informasi terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar dipindah dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan usia lanjut. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga