Nurhadi Mundur, Pemeriksaan di KPK Bakal Mulus

Senin, 01 Agustus 2016 – 16:14 WIB
Nurhadi Abdurrachman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mundurnya Nurhadi Abdurrachman sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akan memudahkan penyelidikan. 

Apalagi, KPK sejak Juli 2016 sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi.  "Harapannya akan lebih mudah jika sewaktu-waktu dimintai keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (1/8). 

BACA JUGA: Si Cantik Sebut Kesaksian Politikus PKB Bohong

Menurut Yuyuk, saat Nurhadi masih menjabat, memang KPK sempat kesulitan memeriksanya. Beberapa kali pemeriksaan harus tertunda karena kesibukan Nurhadi. "Memang beberapa kali pemeriksaan tertunda karena tugas-tugas yang harus dihadiri atau diselesaikan," ungkap Yuyuk lagi.

Seperti diketahui, Nurhadi mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris MA. Bahkan, sebagai pegawai negeri sipil. Nama Nurhadi menjadi perbincangan ketika KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution karena diduga menerima suap dari pengusaha Doddy Aryanto Supeno. 

BACA JUGA: Damayanti Beri Uang ke Widya Usai Sosialisasi Empat Pilar

Rumah dan kantor Nurhadi digeledah. Penyidik menemukan uang Rp 1,7 miliar. Nurhadi juga dicegah bepergian ke luar negeri. Namun sampai saat ini statusnya masih saksi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kenangan Pak Luhut Tentang sang Ayah yang Sopir Bus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Sebut Pengakuan Fredi Budiman Bisa Jadi Petunjuk Awal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler