Yusuf sendiri selain diperiksa untuk kasus Tanjung Api Api (TAA), anggota Fraksi PKB yang didampingi penasihat hukum Shiela Salomo dkk itu juga dicecar terkait kasus dugaan gratifikasi SKRT (sistem komunikasi radio terpadu), proyek di Departemen Kehutanan
BACA JUGA: Gubernur Sumut Dicecar Soal SK Pembentukan Protap
Dalam kasus itu, Nurhadi mengaku kecipratan sekitar US$ 5.000 dari Anggoro, bos PT Massaro“Saya pernah bertemu dengan Anggoro dan Tamsil Linrung di Hotel Sultan
BACA JUGA: Tim Investigasi DPR Tak Kompak
Saat bertemu Anggoro ceritakan soal SKRT yang awalnya ramaiDia juga menejaskan bahwa menurut Menteri Kehutanan, proyek itu sudah lama
BACA JUGA: Panglima TNI Dalami Insiden Lock-On Sukhoi
“Saya termasuk salah seorang yang agak keras tidak setuju ituKemudian Anggoro dan Tamsil menemui sayaMereka jelaskan bahwa hubungan Amerika dan Indonesia, mereka bekerja untuk mengerjakan SKRTIntinya mereka minta bantulah, dengan janji mereka akan bantu partaiKemudian, janji bantu partai itu direalisasikan, saya diberi uang 5.000 dolar USUang itu saya teruskan ke partaiSaya tahunya Anggoro itu pemilik grup perusahaan yang memelihara SKRT di Dephut,” akunya.“Waktu pak Tamsil bilang, dia mau nyumbang PKS dan PANAwalnya dia mau bantu lewat ketua komisi pak Yusuf, tapi prakteknya dia langsung berikan ke partaiJadi saya tidak terima lewat ketua komisiItu sekitar Rp50 juta (5.000 US Dolar)Yang langsung dari ketua komisi itu sebesar Rp5 juta,” paparnya.Soal inisiatif pertemuan, lanjut dia, berawal dari permintaan Anggoro“Pertemuan kedua, baru dari kamiAnggoro bilang akan bantu partaiLalu saya tanya, katanya mau bantu partaiYa, itu mungkin pendekatan Anggoro melalui partai,” cetusnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Investigasi DPR Tak Kompak
Redaktur : Tim Redaksi