jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid menyatakan fungsi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI akan disatukan dengan paspor dan visa. Langkah ini dilakukan untuk membedakan TKI yang berdokumen lengkap dan tidak.
"Untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan fungsi KTKLN itu dengan paspor dan visa," kata Nusron di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/12).
BACA JUGA: Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan KIS
Pada bagian belakang paspor, sambung Nusron, akan diberi tanda khusus dengan stempel. Tujuannya, untuk memastikan bahwa menandakan pemegang paspor itu adalah seorang TKI.
Lantas, siapa yang berwenang mengurus hal itu? Nusron menyatakan kewenangan itu berada di pihak Imigrasi. "Atas rekomendasi dari BNP2TKI," tandasnya.
BACA JUGA: Nusron Wahid Belum Laporkan Harta Kekayaan
Penghapusan KTKLN merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo. KTKLN merupakan kartu tanda pengenal bagi TKI yang diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada TKI.
KTKLN diberikan sebagai bukti bahwa calon TKI telah memenuhi persyaratan dan prosedur menjadi TKI sesuai dengan undang-undang. KTKLN merupakan produk teknologi yang memiliki chip dan mampu memuat data TKI.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Forum Honorer Gabung, Siapkan Aksi Turun ke Jalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Dilarang Rapat di Hotel, TNI AD Apel di Kebun
Redaktur : Tim Redaksi