jpnn.com, JAKARTA - Seorang saksi bernama Nuzulia Hamzah Nasution dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Yang bersangkutan hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12).
BACA JUGA: Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja kalau Mau 2021 Selamat
KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Juliari dalam kapasitas sebagai mensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
BACA JUGA: Alissa Wahid Beber Pesan Penting Gus Dur, Singgung Mayoritas dan Minoritas
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga ada fee sebesar Rp 12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono sekitar Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
BACA JUGA: KPK Beri Pesan ke Menteri dan Wamen Baru Jokowi
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per-paket bansos.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam