John Key Terancam 8 Tahun di Bui

Sebelum Potong Jari, Ingin Tebas Leher

Rabu, 10 Desember 2008 – 00:21 WIB
Foto : F Rizal/JAWA POS
SURABAYA – Tokoh preman asal Maluku, John Refra alias John Key, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (9/12)Pria yang lama malang melintang di dunia kekerasan ibu kota itu didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Jemry Refra dan Charles Refra, warga Maluku Tenggara.
John Key tidak sendirian

BACA JUGA: DAU Riau Turun Lagi

Di deret kursi terdakwa masih ada tiga orang lagi
Yakni, Franciscus Refra alias Tito Key (adik John Key), Pedro Tanlain alias Edo, dan Antonius Tanlain alias Anton

BACA JUGA: Kecurangan Pilkada Taput Dinilai Sistematis

Ketiganya juga terlibat langsung dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung dalam pengamanan ekstraketat
Seperti yang direncanakan sehari sebelumnya, Polwiltabes Surabaya menerjunkan 600 personel

BACA JUGA: MUI Intai Spekulan Daging Kurban

Mereka mengamankan lokasi yang dibagi menjadi tiga ringYakni, ring satu di ruang sidang, ring dua di seluruh gedung PN, dan ring tiga di sekitar PNPengamanan ekstraketat itu untuk mengantisipasi kemungkinan hadirnya anak buah John Key maupun lawannya di dunia kekerasan.
Empat terdakwa tiba di PN sekitar pukul 10.00 dengan kendaraan operasional kejaksaan dan pengawalan lengkapSebelum masuk ruang sidang, mereka transit di ruang tahanan PN.

Kedatangan empat terdakwa itu mengundang perhatian orang-orang yang ada di PNMaklum, John Key tampil dengan dandanan sangarRambut panjang dikucir, mengenakan topi dan kacamata hitam, telinga pakai anting, dan baju cokelat bergarisYang juga menarik perhatian adalah petugas pengawalSelama empat terdakwa berjalan, baik saat menuju ruang sidang maupun setelah sidang, polisi selalu membuat pagar betisTak sejengkal pun ruang sekitar terdakwa yang bebas dari anggota Brimob dengan senjata siaga.

Setelah berkoordinasi dengan panitera pengganti, terdakwa yang didampingi enam penasihat hukum memasuki ruang sidangPara terdakwa itu tak pernah lepas dari kawalan aparat kepolisian yang membentuk pagar betisEmpat kursi pesakitan yang disiapkan mereka tempati sesuai urutan dakwaanTidak sampai lima menit, majelis hakim yang diketuai Jack JOktavianus memasuki ruang sidangSidang dibuka dan Jack mempersilakan JPU membacakan dakwaan.

Delapan jaksa (dari 14 jaksa penuntut umum) bergantian membacakan tuntutanMereka, antara lain, Agus Budiarto, Gede Wirajana, Elsius Salakori, Dahlan Sarbini, Setyo Pranoto, dan Hari Sutopo”Keempat terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap saksi korban Charles Refra dan Jemry Refra hingga jari kedua saksi korban putus,” ucap Dahlan.

Dalam surat dakwaan, Jhon Key bertindak sebagai eksekutorTito Key yang meminta John Key memotong jari ketika kakaknya itu akan menebas leher korbanSedangkan Edo dan Anton dinilai membantu aksi merekaDisebutkan, terdakwa memotong jari korban karena tersinggung setelah ibu kandungnya yang bernama Maria Refra dimaki-maki korban.

Mereka berempat lantas mencari korban dan memotong jari tangan yang berakibat cacatAtas dasar itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapisYakni, pasal 170 KUHP (1) dan atau 351 KUHP dan 354 dan atau (1) dan atau (2)Ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaanTim penasihat hukum yang dikoordinasi Tofik Yanuar Chandra meminta sidang diskors lima menitSetelah berkoordinasi dengan kliennya, Tofik menyatakan tidak mengajukan eksepsi”Berhubung terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kami nyatakan sidang ditunda untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jack

Majelis hakim yang semula melanjutkan sidang pada Kamis (11/12), akhirnya menunda sampai Senin (15/12)Sebab, JPU (jaksa penuntut umum) belum menyiapkan saksi-saksiMenurut tim JPU, jaksa harus memanggil saksi-saksi tiga hari sebelum persidangan digelarPadahal, Kamis tinggal dua hari lagiKarena itu, JPU minta kepada majelis hakim agar sidang dilanjutkan pada Senin (15/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksiHakim pun sepakat melanjutkan sidang pada Senin.

Setelah sidang, Tofik menyatakan, pengamanan yang dilakukan kepolisian berlebihan”Kami menjamin tidak ada keributan dan tidak akan ada pengerahan massa di Surabaya iniIni sudah over pengamannyaIni terlihat sejak dimulainya penyidikan di daerah asal (Maluku Tenggara)Berapa dana yang dihabiskan untuk pengamanan kasus ini?” ucap pengacara asal Jakarta itu

Menurut dia, sidang itu sebenarnya tidak perlu dipindahkan ke SurabayaPemindahan persidangan harus memenuhi pasal 25 KUHAP”Pemindahan sidang bisa dilakukan jika daerah gentingApalagi, ini tindak pidana biasa,” ucap Tofik

Sidang yang mendudukkan preman Jakarta di meja hijau itu menarik perhatian banyak orangSekitar 40 kursi yang disiapkan di ruang sidang terisi penuhBanyak wartawan maupun petugas harus berdiriBahkan, tidak sedikit yang menyaksikan dari luar ruang sidang melalui jendela kaca.Meski demikian, apa yang dikhawatirkan pihak keamanan tidak terjadiTak ada pengunjung sidang yang bertingkah berlebihan.

Seperti diberitakan, John Key cs memotong jari Jemry dan Charles pada 19 Juli 2007 di Maluku TenggaraSidang terpaksa dipindah ke Surabaya karena keamanan di Maluku dinilai kurang memadai untuk mengadili tokoh preman sekelas John Key(sep/yit/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Minta Ibukota di Aitinyo Utara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler