Nyabu agar Lebih Happy, Bos Aksesoris Motor Digeladang Polisi

Kamis, 26 Mei 2016 – 03:03 WIB
Foto/ilustrasi: JPNN.Com

jpnn.com - MAGELANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magelang Kota menangkap bos aksesoris motor, Yoga Hartono. Warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Tengah itu memang sudah menjadi target operasi dalam kasus narkoba. 

Yoga diringkus saat bersama Rony Setiawan (32), warga Gendingan, Sragen Tengah, Kabupaten Sragen, ketika mengendarai mobil di Jalan Daha, Kelurahan Kemirirejo Kecamatan, Magelang Tengah, Kamis (19/5) lalu sekitar pukul 03.00. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dalam plastik kecil seberat 1,87 gram.

BACA JUGA: Baru Pertemuan Ketiga, DS Berhasil Nginap di Rumah Saipul Jamil

Rony merupakan penjual perlengkapan kendaraan roda dua. Mulanya ia berkunjung kerumah Yoga pada Rabu (18/7) pagi. Di rumah Yoga sudah menunggu seorang pria inisial, WH. 

Malamnya, WH mengajak keduanya untuk mengambil sabu-sabu ke Kota Solo. Mereka bertiga lantas berangkat melalui jalur Kopeng, Kabupaten Semarang. Di tengah jalan, Yoga minta diturun di kawasan wisata pegunungan itu.

BACA JUGA: Dor! Perompak Kru Salam TV Langsung Digotong ke RS

Rony dan WH lantas melanjutkan perjalanan ke Solo. Sesampainya di rumah kosong, WH turun sendirian mengambil barang haram itu. Saat itu juga mereka berdua kembali ke Magelang via jalur Kopeng sambil menjemput Yoga.

Sesampainya di Kampung Nambangan, Kelurahan Rejo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, tiba-tiba WH meminta diturunkan tanpa alasan yang jelas. Namun saat Yoga dan Rony baru beberapa menit mengendarai mobil, polisi langsung memberhentikan laju kendaraan mereka. 

BACA JUGA: Waspada! Uang Palsu Meningkat, nih Buktinya

Polisi langsung menangkap mereka dan menggeledahnya. Ternyata memang ada sabu-sabu. 

Kapolres Magelang AKBP Edi Purwanto mengatakan, pihaknya sudah lama  melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku. “Di saat yang tepat, kami berhasil meringkus mereka bersama 1,87 gram sabu-sabu yang belum sempat terpakai,” ucap Edi seperti dikutip Radar Kedu. 

Edi menjelaskan, Rony mengaku sebelum berangkat ke Magelang sudah menghabiskan 0,6 gram sabu-sabu yang dibeli dari temannya seharga Rp 250 ribu. “Rony awalnya memakai karena tergiur rayuan teman yang dapat membuat lebih happy. Dia kemudian tertarik untuk mencoba lagi,” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan satu plastik kecil berisi sabu, polisi juga menyita mobil Daihatsu plat H 1727 NF, selembar tisu putih sebagai pembungkus, kartu ATM BCA milik Yoga dan dua buah telepon genggam. Polisi pun menjerat mereka berdua dengan pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal (127) ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara,” tegas dia.

Rony mengaku membeli sabu jenis serbuk kristal itu secara swadaya. Mereka membeli sabu seberat 1,87 gram seharga Rp 3,3 juta. Kendati demikian, dia mengaku baru sekali mengonsumsi sabu.

“Saya pakai karena untuk happy-happy saja. Karena beban kerja sebagai sales cukup berat,” aku warga Sragen itu.(cr1/ton/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Alasan AKBP BH Tega Aniaya Polwan Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler