Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus

Rabu, 16 Maret 2011 – 14:55 WIB

KOTABUMI – Jajaran Polres Lampung Utara menangkap  bandar sabu-sabu dan tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampura yang tengah pesta narkoba di belakang kantornyaParahnya, ketiga oknum PNS yang masih berpakaian dinas tersebut digerebek bersama bandar narkoba pukul 15.00 WIB atau saat jam dinas sedang berlangsung.

Keempat tersangka itu yakni bandar sabu-sabu Hendra Ahmad (35), warga Jalan Skalabrak, Kelurahan Kotaalam

BACA JUGA: Majikan Siksa Pembantu Yatim Piatu

Lalu ketiga oknum PNS, yaitu Achmad (27), warga Kelurahan Kotabumi Ilir; Herdiyansyah (32), warga Jalan Hamami P
Mega, Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi; dan Mohammad Roy Habibie (29), warga Jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

Kasubbag Humas AKP Zulkifli membenarkan penangkapan keempat tersangka itu

BACA JUGA: Gelapkan BBM, 6 Sopir Cuma Wajib Lapor

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat setempat, di mana kompleks kantor Disdukdapil Lampura kerap dijadikan tempat pesta narkoba
"Setelah kami cek, ternyata keempat tersangka tengah berpesta sabu-sabu di belakang kantor dinas setempat," katanya.

Dari tangan keempat pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan uang hasil penjualan sabu-sabu dari saku celana bandarnya, Hendra

BACA JUGA: Tewas di Depan Mapolsek, Keluarga Lapor ke Komnas HAM

Serta dua bungkus sabu-sabu paket kecil, bong, kertas kecil aluminium foil, dan dua korek gas’’Keempat tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Lampura guna bahan penyelidikan dan pengembangan kami,’’ terang Bunyamin.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara(rnn/ary/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sniper Ikut Jaga Sidang Perampok CIMB Niaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler