jpnn.com - TERNATE -- Tiga orang pengguna narkoba jenis sabu ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Malut, Rabu (12/2). Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah pegawai di Samsat Ternate, DY alias Yat (29).
Pelaku lainnya adalah residivis kasus narkoba NV alias Noval (29) yang baru keluar dari tahanan. Seorang lainnya adalah EN alias Eron (30).
BACA JUGA: Sindikat Perdagangan Senpi Illegal Dibongkar
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu unit bong, satu pipet, tiga unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta. Ketiganya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Pertama, polisi menangkap Yat dan Eron di lokasi parkir Pasar Higienis Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pukul 17.00. Di tangan kedua pelaku, polisi menemukan satu paket sabu siap pakai.
BACA JUGA: Awas, Cokelat Berisi Narkoba dan Perangsang
Dari keterangan keduanya, pukul 18.30 polisi menciduk Noval di rumahnya di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. Di tangan Noval polisi menemukan satu paket sabu dan uang tunai Rp 2 juta.
Setelah ditangkap, tiga pengguna narkoba yang sudah diincar sekian lama itu, langsung digiring ke Markas Direktorat Narkoba Polda, untuk diproses hukum.
BACA JUGA: Penembak Iptu Daud Mahir Gunakan Senpi
Menurut Kabid Humas Polda, AKBP Hendry Badar, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua pengguna narkoba sedang berpesta sabu di Pasar Higienis Kelurahan Gamalama. Polisi pun langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap keduanya. "Setelah itu baru menangkap Noval di rumahnya,”jelasnya pada wartawan, Kamis (13/2).
Ketiganya terancam hukuman penjara minimal empat tahun karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hendry menambahkan, sementara ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari tahu, dari mana sabu itu didapat ketiga tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari tersangka, semoga akan kami tangkap pengedarnya,” harap Kabid Humas. (lex/one)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Habisi Anak Kandung Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi