jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diungkap, Rabu (25/4) lalu.
Dia adalah MM, warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, yang diduga membuang bungkusan berisi ekstasi.
BACA JUGA: Astaga, 23 Remaja Pesta Sabu di Acara Pernikahan
Sementara 20 orang lainnya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kemudian dua orang dipulangkan.
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, berdasar gelar perkara, hanya satu yang dijadikan tersangka.
BACA JUGA: Tembak Mati Perampok, Polisi Amankan Uang Sekarung
’’Tersangka berinisial MM dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ada saksi yang melihat MM membuang bungkusan berisi dua butir ekstasi saat terjadi penggerebekan,” kata Ali ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (2/5).
Dilanjutkan, langkah rehabilitasi dilakukan lantaran tidak ditemukan barang bukti dari 20 orang yang diamankan. Namun urine mereka positif.
BACA JUGA: Debt Collector Mandi Darah Ditusuk Usai Tarik Motor Pelaku
”Memang saat penggerebekan, ditemukan bong. Namun jaraknya cukup jauh dari mereka yang diamankan. Yakni sekitar 20 meter,” ujarnya.
Sementara berdasar hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial F. Mereka mengonsumsi barang haram itu, sore hari sebelum diamankan.
”Saat ini masih kita kejar,” kata dia.
Diketahui, anggota Satresnarkoba mengamankan puluhan orang yang sebagian masih remaja saat menghadiri pernikahan di salah satu rumah Jl. Imam Bonjol, Lebakbudi, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Dari lokasi, polisi mengamankan dua butir pil ekstasi dan bong.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengungkapkan, sebanyak 21 orang positif menggunakan narkoba. Dua orang lainnya tidak terbukti.
Sebanyak 16 orang adalah remaja laki-laki berinisial TR, HV, TJ, RN, DP, TB, MM, RD, SH, MH, RD, RO, MS, ES, AR, dan AS. Lalu, tujuh perempuan, yakni MT, RN, SK, YT, TW, IR, dan MM. Berdasar hasil tes urine, lima orang diduga mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian 16 orang diduga menggunakan pil ekstasi.
Murbani menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana, sejumlah orang yang menghadiri pesta pernikahan, diduga mengonsumsi narkoba. ”Saat anggota tiba di sana, seseorang berinisial F melarikan diri. Kemudian 23 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan," kata Murbani.
Terpisah, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang diketuai Yus Enidar mevonis Hendriyanto alias Abeng (36), warga Jatiagung, Lampung Selatan dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara.
Lelaki yang menjadi perantara jual beli 10 kilogram ganja ini dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 31/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
Hendriyanto juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Farida yang menuntutnya 17 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Hendriyanto melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. ”Kami pikir-pikir yang mulia,” kata pengacaranya Dedy Irawan. (red/nca/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Dua Anak Tepergok Bawa Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Budi